Dinas TKTE DKI Gelar Sidak Pembayaran THR ke Empat Perusahaan, Ini Hasilnya

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 25 Maret 2025 | 16:31 WIB
Dinas TKTE DKI Gelar Sidak Pembayaran THR ke Empat Perusahaan, Ini Hasilnya
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI Jakarta Heri Nugroho menggelar inspeksi dadakan alias sidak ke empat perusahaan di Ibu Kota pada Selasa (25/3/2025). (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI Jakarta menggelar inspeksi dadakan alias sidak ke empat perusahaan di Ibu Kota pada Selasa (25/3/2025).

Sidak ini dilakukan untuk memastikan perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan. Ada empat perusahaan yang menjadi lokasi sidak, yakni PT Kawan Lama di Jakarta Barat, PT Indofood Noodle di Jakarta Utara, PT Royal Oriental dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia di Jakarta Pusat.

Kepala Dinas TKTE DKI Jakarta Heri Nugroho dan jajaran bertemu dengan manajemen keempat perusahaan itu dan menanyakan soal penyaluran THR.

Kemudian, Hari juga sempat berdialog dengan karyawan untuk memastikan keterangan pihak manajemen.

Hasilnya, keempat perusahaan itu disebutnya sudah memenuhi kewajiban memberikan THR kepada para karyawannya.

"Kita diskusi dengan pihak manajemen, mereka juga sudah membayarkan kewajiban daripada si pekerja yaitu 14 hari sebelum hari raya," ujar Hari usai sidak di Jakarta Pusat.

Ketentuan kewajiban pembayaran THR tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025. Perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

"Jadi setelah saya lihat memang dari tiga perusahaan beda-beda di dalam melakukan pembayaran daripada THR," jelasnya.

"Ada yang diberikan dua kali gaji, ada yang diberikan satu kali gaji, ada yang diberikan satu kali gaji plus premi. Jadi itu memang kebijakan perusahaan," lanjutnya menambahkan.

baca juga
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI Jakarta menggelar inspeksi dadakan alias sidak ke empat perusahaan di Ibu Kota pada Selasa (25/3/2025). (Suara.com/Fakhri)
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI Jakarta menggelar inspeksi dadakan alias sidak ke empat perusahaan di Ibu Kota pada Selasa (25/3/2025). (Suara.com/Fakhri)

Kemudian, ia juga memastikan besaran THR juga diberikan sesuai ketentuan. Pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun akan mendapatkan nominal proporsional.

Sedangkan yang sudah satu tahun ke atas akan mendapatkan besaran sesuai satu kali gaji.

"Jadi setelah saya lihat memang dari tiga perusahaan beda-beda di dalam melakukan pembayaran daripada THR. Ada yang diberikan dua kali gaji, ada yang diberikan satu kali gaji, ada yang diberikan satu kali gaji plus premi. Jadi itu memang kebijakan perusahaan," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan bagi pekerja. Tertuang dalam SE tersebut, THR tak boleh dibayarkan lebih dari H-7 sebelum Lebaran atau Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Adapun, pemberian THR sebagai kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Pada Pasal 2 Ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tertulis, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satgas Pangan Polda Jatim Sidak Produk Minyakita Mahesi Agri Karya, Ini Hasilnya

Satgas Pangan Polda Jatim Sidak Produk Minyakita Mahesi Agri Karya, Ini Hasilnya

Bisnis | Rabu, 19 Maret 2025 | 15:40 WIB

Apakah Karyawan Resign Sebelum Lebaran Dapat THR? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah Karyawan Resign Sebelum Lebaran Dapat THR? Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Minggu, 16 Maret 2025 | 11:31 WIB

Ifan Seventeen Telat saat DPR Sidak ke Kantor PT Produksi Film Negara, Kondisi Memprihatinkan Ini Jadi Sorotan

Ifan Seventeen Telat saat DPR Sidak ke Kantor PT Produksi Film Negara, Kondisi Memprihatinkan Ini Jadi Sorotan

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 14:57 WIB

Mentan Amran Sidak Kantor Pos: Operasi Pasar Perintah Presiden untuk Jaga Harga

Mentan Amran Sidak Kantor Pos: Operasi Pasar Perintah Presiden untuk Jaga Harga

Bisnis | Sabtu, 08 Maret 2025 | 15:59 WIB

Lakukan Sidak, Menko Pangan Hingga Mendag Temukan Harga Cabai Masih Pedas

Lakukan Sidak, Menko Pangan Hingga Mendag Temukan Harga Cabai Masih Pedas

Bisnis | Rabu, 05 Maret 2025 | 11:21 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×