Suara.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI Jakarta menggelar inspeksi dadakan alias sidak ke empat perusahaan di Ibu Kota pada Selasa (25/3/2025).
Sidak ini dilakukan untuk memastikan perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan. Ada empat perusahaan yang menjadi lokasi sidak, yakni PT Kawan Lama di Jakarta Barat, PT Indofood Noodle di Jakarta Utara, PT Royal Oriental dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia di Jakarta Pusat.
Kepala Dinas TKTE DKI Jakarta Heri Nugroho dan jajaran bertemu dengan manajemen keempat perusahaan itu dan menanyakan soal penyaluran THR.
Kemudian, Hari juga sempat berdialog dengan karyawan untuk memastikan keterangan pihak manajemen.
Hasilnya, keempat perusahaan itu disebutnya sudah memenuhi kewajiban memberikan THR kepada para karyawannya.
"Kita diskusi dengan pihak manajemen, mereka juga sudah membayarkan kewajiban daripada si pekerja yaitu 14 hari sebelum hari raya," ujar Hari usai sidak di Jakarta Pusat.
Ketentuan kewajiban pembayaran THR tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025. Perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
"Jadi setelah saya lihat memang dari tiga perusahaan beda-beda di dalam melakukan pembayaran daripada THR," jelasnya.
"Ada yang diberikan dua kali gaji, ada yang diberikan satu kali gaji, ada yang diberikan satu kali gaji plus premi. Jadi itu memang kebijakan perusahaan," lanjutnya menambahkan.
Baca Juga: Sidak Pasar Tomang Barat, Hardiyanto Kenneth Temukan Beras Dijual Tak Sesuai HET

Kemudian, ia juga memastikan besaran THR juga diberikan sesuai ketentuan. Pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun akan mendapatkan nominal proporsional.
Sedangkan yang sudah satu tahun ke atas akan mendapatkan besaran sesuai satu kali gaji.
"Jadi setelah saya lihat memang dari tiga perusahaan beda-beda di dalam melakukan pembayaran daripada THR. Ada yang diberikan dua kali gaji, ada yang diberikan satu kali gaji, ada yang diberikan satu kali gaji plus premi. Jadi itu memang kebijakan perusahaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan bagi pekerja. Tertuang dalam SE tersebut, THR tak boleh dibayarkan lebih dari H-7 sebelum Lebaran atau Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Adapun, pemberian THR sebagai kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Pada Pasal 2 Ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tertulis, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.