Lisa Mariana Tuntut Hak Anak ke RK, Bagaimana dalam Islam?

Husna Rahmayunita

Kamis, 27 Maret 2025 | 11:07 WIB
Lisa Mariana Tuntut Hak Anak ke RK, Bagaimana dalam Islam?
Lisa Mariana. [Instagram @lisamarianaaa]

Suara.com - Status anak hasil hubungan gelap turut disorot menyusul pengakuan Lisa Mariana yang diduga memiliki kaitan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Viral postingan Lisa Mariana yang menuntut hak anak diduga hasil hubungan gelapnya dengan RK. Anak tersebut lahir pada 2022 dan berjenis kelamin perempuan.

"Tidak akan takut selagi saya benar. Apalagi saya perjuangkan hak anak! Sama sekali tidak takut! kalay sudah menyangkut anak beda urusan! akan kuhadapi sampai manapun. Faham yaa? tidak peduli Anda orang besar/orang penting atau apapun itu, saya punya Allah," tulisnya di Story Instagram.

Setelah memendam beberapa tahun, Lisa Mariana memutuskan untuk mengungkapkannya ke publik. Model majalah dewasa itu mengatakan dirinya tak berniat membuat keramaian, namun semata-mata ingin memperjuangkan hak putrinya.

Bersamaan dengan itu, status anak di luar pernikahan dipertanyakan. Lantas bagaimana dalam pandangan Islam?

Status Anak Hasil Hubungan Gelap Menurut UAH

Ustaz Adi Hidayat sempat menanggapi pertanyaan jemaah yang menyinggung hak anak dari ibu yang hamil di luar nikah dalam sebuah ceramahnya.

Sering kali muncul istilah "anak haram" yang dikaitkan dengan anak hasil hubungan gelap. Namun, UAH menegaskan dalam Islam tidak ada istilah tersebut.

Anak yang dilahirkan di luar pernikahan sah, kata UAH, tetap suci sebagaimana hadist berbunyi: "Kullu Mauludin Yuladu Alal Fitrah" yang bermakna "Setiap anak dilahirkan dalam fitrahnya"

baca juga

"Anaknya gak salah. Ada istilah anak haram, bukan anaknya suci. Yang haram perilaku kedua orang tuanya. Anaknya suci," terang UAH seperti dilihat dari video YouTube Ceramah Pendek, Kamis (27/3/2025).

Sementara itu terkait status, Ustaz Adi Hidayat menerangkan jika anak tersebut tidak memiliki nasab ayahnya, melainkan ibunya. Selain itu, ia juga tidak memiliki hak waris dari sang ayah.

Ilustrasi bayi atau ilustrasi adopsi anak. (Pexels/Lisa Fotios)
Ilustrasi bayi atau ilustrasi adopsi anak. (Pexels/Lisa Fotios)

"Anak yang lahir di luar proses pernikahan yang wajar tidak dinisbatkan pada bapaknya, tetapi pada ibunya dan terputus hak perwaliannya termasuk warisnya," terang pendakwah berusia 40 tahun tersebut.

Kendati begitu, anak di luar nikah mendapat hak nafkah dan perhatian dari sang ayah kandung serta bisa mendapatkan waris dari garis ibu.

"Tapi dia boleh mendapatkan hak dari nafkahnya dengan diberikan ke ibunya. Itu sah. Tapi bin/bintinya tidak ke ayah, tapi ke ibu," tukas Ustaz Adi Hidayat.

Terkait nasab, UAH lantas mencontohkan penggunaaan bin atau binti. "Bin/binti itu bukan sekadar nisbat. Bin itu artinya anak laki-laki. Maryam tidak punya suami dengan izin Allah melahirkan. Anaknya disebut Isa bin Maryam. Isa anak laki-lakinya Maryam. Kalau binti untuk perempuan misalnya Aisyah binti Muhammad, Aisyah binti Abu Bakar," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tersandung Isu Selingkuh, 8 Momen Mesra Ridwan Kamil dan Atalia Praratya

Tersandung Isu Selingkuh, 8 Momen Mesra Ridwan Kamil dan Atalia Praratya

Entertainment | Kamis, 27 Maret 2025 | 11:03 WIB

Bongkar Dugaan Perselingkuhaan dengan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Dapat Dukungan Cupi Cupita

Bongkar Dugaan Perselingkuhaan dengan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Dapat Dukungan Cupi Cupita

Entertainment | Kamis, 27 Maret 2025 | 10:41 WIB

Di Tengah Isu Korupsi Bank BJB, Nama Ridwan Kamil Dikaitkan dengan Lisa Mariana

Di Tengah Isu Korupsi Bank BJB, Nama Ridwan Kamil Dikaitkan dengan Lisa Mariana

Entertainment | Kamis, 27 Maret 2025 | 10:39 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×