Umat pun diminta belajar dari kasus-kasus yang terjadi. Alangkah lebih baik untuk menghindari hal-hal yang dilarang oleh agama.
"Yang lahir di luar nikah sebagai peringatan, istilahnya menghambat sesuatu agar tidak terjadi. Diperketat hukumnya," kata UAH.
Namun apabila sudah terlanjur lahir seorang anak di luar nikah, maka kedua orang tua disarankan untuk bertobat. Sang ayah pun diminta untuk tetap memberikan perhatian dan nafkah.
"Kalau sudah terjadi, infak tetap diberikan, perhatian tetap ada. Cuma nisbah, perwalian tidak berlaku termasuk warisnya. Hanya perhatian dan nafkah. Tapi dari ibu tetap boleh dapat warisan," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
"Bertakwalah kepada Allah, jaga diri kita. Kalau sudah pernah terjadi mungkin kerabat atau tetangga, bimbing untuk tobat," pungkasnya.
Sementara itu, hingga artikel ini disusun belum ada tanggapan dari pihak Ridwan Kamil terkait pengakuan Lisa Mariana.