Menurut Islam, utang merupakan sebuah tanggungan yang wajib untuk dibayar. Bahkan, tanggungannya berat di akhirat karena akan ditagih oleh pemilik uang (kecuali sudah diikhlaskan).
Begitu pula jika orang yang sengaja menunda-nunda untuk membayar utang, maka dosanya pun besar sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari.
"Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu(membayar) adalah dhalim".
Begitu besarnya tanggung jawab untuk segera melunasi utang, bahkan seseorang yang wafat dalam keadaan syahid pun tidak akan bisa masuk surga sebelum utangnya diselesaikan.
Dosa akibat tidak melunasi utang tidak dapat dihapus hanya dengan istighfar atau amalan lainnya.
Pada hari perhitungan, ketika harta sudah tidak lagi bernilai, utang akan dibayar dengan kebaikan yang dimiliki.
Jika seseorang tidak memiliki cukup kebaikan untuk menutupi utangnya, maka keburukan dari orang yang mengutangi akan dialihkan kepadanya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Andai si pemilik utang meninggal dengan kondisi belum melunasi utangnya, maka tetap harus dibayarkan oleh ahli warisnya (anak).
Jika ahli waris tidak mampu melunasi utang tersebut, maka pembayarannya dapat diambil dari zakat yang dikumpulkan oleh baitul maal.
Baca Juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Saat Masih Punya Utang? Begini Kata Buya Yahya
"Barangsiapa meninggal dalam keadaan berutang, maka tanggungankulah (tanggungan baitul maal) melunasinya (H.R. Muslim).
Melunasi utang bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga tanggung jawab hukum dan agama yang harus dipenuhi. Mengabaikannya dapat membawa konsekuensi di dunia maupun akhirat.
Maka, ketika si pengutang sudah merasa mampu secara finansial, dianjurkan agar segera melunasi utangnya tanpa menunda-nunda karena tidak ada yang tahu kapan ajal akan menjemput.
Sebab, membayar utang adalah termasuk sebagai bentuk tanggungjawab terhadap amanah yang telah diberikan, sehingga harus diperhatikan oleh umat Muslim.
Kontributor : Damayanti Kahyangan