Hukum Membeli Tukar Uang Baru Untuk Lebaran Menurut MUI, Bolehkah?

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 28 Maret 2025 | 09:47 WIB
Hukum Membeli Tukar Uang Baru Untuk Lebaran Menurut MUI, Bolehkah?
Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia meluncurkan uang kertas rupiah tahun emisi 2022 [Mohammad Fadil Djaelani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, jawabannya adalah menukarkan uang menjelang lebaran dengan niat bersedekah uang baru dengan nominal tertentu hukumnya boleh.

Sebab niatnya bersedekah, maka berpotensi menjadi sunah berdasar pada makna hadis “Berilah sedekah yang tebaik pada hari itu (Ied Fitri)”.

Melihat pandangan hukum Islam mengenai membeli atau tukar uang menjelang lebaran seperti penjelasan di atas, maka disarankan untuk meniatkan praktik tersebut sebagai akad ijarah, sehingga kelebihan uang yang diberikan bukan termasuk riba, melainkan sebagai bentuk upah atau jasa yang diberikan kepada pemilik jasa penukaran uang tersebut.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI