"Anda lihat masjid bagus dan indah sekali tapi di sekitar masjid fakir miskin banyak yang tidak makan, tidak berpakaian, tidak penuhi sekolahnya," kata Ustaz Erwandi Tarmizi lagi.
"Maka masa Umar bin Abdul-Aziz datang surat dari orang yang mengurus Ka'bah. 'Wahai Umar, tolong belikan kiswah untuk Ka'bah'. Dijawab oleh Umar bin Abdul-Aziz, 'Saya tidak berikan pakaian untuk Ka'bah sebelum umat Rasulullah semuanya pakai pakaian dan mereka kenyang'. Begini cara prioritas dalam memberikan dana untuk yang membutuhkan," tegasnya.
Pendapat yang hampir sama juga disampaikan oleh Ustaz Abdul Barr Kaisinda. Namun ia menambahkan soal sudut pandang akad saat dilakukan utang untuk pembangunan masjid. Di mana apabila akadnya sesuai dengan syariat Islam, maka hukumnya boleh.
"'Bolehkah membangun masjid atau merenovasi masjid dengan meminjam sejumlah uang dari bank berlabel syariat di awal-awal pembangunan untuk menutupi dana pembangunan terlebih dahulu?'" tutur Ustaz Abdul Barr Kaisinda membacakan pertanyaan jemaah dalam konten Konsultasi Syariah di YouTube Yufid TV.
"Harus dilihat akadnya seperti apa. Dari sisi mana mereka mau pinjami? Masjid bukan suatu badan usaha, kalau mau secara syariat. Kalau mau dengan cara syariat ya udah, 'Nih ada enggak pinjam Rp1 miliar nanti balikin Rp1 miliar'. Ini tadi kan bilang meminjam, berutang. Ya seperti itu itu syariatnya, pinjam Rp1 miliar kembali Rp1 miliar. Kalau seperti itu, boleh," imbuhnya.
Namun Ustaz Abdul Barr Kaisinda mengingatkan bahwa realitanya hal tersebut mungkin saja tidak dilakukan. Jadi ia menyarankan untuk melihat lebih detail kasus atau permasalahan yang tengah dihadapi terkait pembangunan masjid tertentu menggunakan dana pinjaman.
"Tapi realitanya seperti apa? Sepertinya tidak bisa seperti ini. Apalagi, dari sisi mana mereka mau meminjamkan? Kecuali kalau ada semacam garansi dari orang-orang tertentu, mungkin dari pengurus atau yang lainnya. Bisa saja dengan akad mudharabah dan lain sebagainya, tapi perlu dilihat duduk permasalahannya, kasus per kasus seperti apa. Praktik real-nya di lapangan," tandasnya.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa membangun masjid menggunakan dana pinjaman atau utang bisa jadi dihukumi boleh, tergantung dari akadnya dan harus sangat hati-hati dalam melaksanakannya. Namun apabila mempertimbangkan penjelasan dari Ustaz Erwandi Tarmizi, sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan. Wallahu a'lam bishawab.
Baca Juga: Lawan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Akan Konferensi Pers Meski Kondisi Mental Tak Stabil