Bolehkah Membangun Masjid dengan Dana Pinjaman? Dedi Mulyadi Singgung Al Jabbar

Nur Khotimah Suara.Com
Minggu, 06 April 2025 | 11:14 WIB
Bolehkah Membangun Masjid dengan Dana Pinjaman? Dedi Mulyadi Singgung Al Jabbar
Masjid Al Jabbar. (Suara.com/Dini Afrianti)

Namun Ustaz Abdul Barr Kaisinda mengingatkan bahwa realitanya hal tersebut mungkin saja tidak dilakukan. Jadi ia menyarankan untuk melihat lebih detail kasus atau permasalahan yang tengah dihadapi terkait pembangunan masjid tertentu menggunakan dana pinjaman.

"Tapi realitanya seperti apa? Sepertinya tidak bisa seperti ini. Apalagi, dari sisi mana mereka mau meminjamkan? Kecuali kalau ada semacam garansi dari orang-orang tertentu, mungkin dari pengurus atau yang lainnya. Bisa saja dengan akad mudharabah dan lain sebagainya, tapi perlu dilihat duduk permasalahannya, kasus per kasus seperti apa. Praktik real-nya di lapangan," tandasnya.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa membangun masjid menggunakan dana pinjaman atau utang bisa jadi dihukumi boleh, tergantung dari akadnya dan harus sangat hati-hati dalam melaksanakannya. Namun apabila mempertimbangkan penjelasan dari Ustaz Erwandi Tarmizi, sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan. Wallahu a'lam bishawab.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI