Lucky Hakim Siap Disanksi Buntut Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi: Gentle!

Husna Rahmayunita Suara.Com
Rabu, 09 April 2025 | 20:56 WIB
Lucky Hakim Siap Disanksi Buntut Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi: Gentle!
Lucky Hakim dan Dedi Mulyadi. [TikTok]

Wamendagri Bima Arya menerangkan perihal aturan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah. Dalam Pasal 76 ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dlama Negeri.

Apabila melanggar, dikenai hukuman berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 ayat 2 dalam UU tersebut.

Kekayaan Lucky Hakim

Lucky Hakim ditemui di Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Lucky Hakim ditemui di Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Kemendagri juga mengusut sumber dana yang digunakan Lucky Hakim dan keluarga untuk liburan ke Jepang. Hal dilakukan untuk menelesuri apakah sang pejabat menggunaan dana APBD atau tidak.

Di sisi lain, Lucky Hakim sudah melaporkan harta kekayaannya lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Diperoleh informasi jika kekayaan dari Lucky Hakim mencapai Rp10,7 miliar usai dikurangi dari utang yang menjadi bebannya. Utangnya sebesar Rp5,3 miliar. 

Kepemilikan tanah dan bangunan Lucky Hakim setara dengan angka Rp13,7 miliar. Sedangkan kepemilikan kendaraan setara dengan Rp585 juta, 

Pemain sinetron "Mutiara Hati" itu juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp433,5 juta, surat berhargaa setara Rp100 juta, kas dan setara kas senilai Rp675 juta, dan harta lainnya senilai Rp600 juta.

Baca Juga: Viral Kasus Lucky Hakim, Ini Aturan Jalan-Jalan Ke Luar Negeri Buat Pejabat

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI