Cukup dari Rumah! Begini Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat HP

Vania Rossa

Kamis, 10 April 2025 | 18:27 WIB
Cukup dari Rumah! Begini Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat HP
Ilustrasi Cara Bayar Pajak Motor Online (Freepik)

Suara.com - Bayar pajak motor kini nggak perlu lagi antre di kantor Samsat. Di tahun 2025, kamu bisa menyelesaikan kewajiban ini langsung dari rumah, cukup lewat HP! Prosesnya cepat, mudah, dan bisa dilakukan kapan saja. Buat kamu yang sibuk, ini adalah solusi paling praktis biar motor tetap legal di jalan dan bebas tilang.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa secara online melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital. Melalui SIGNAL, Anda akan mendapatkan layanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan juga pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Menggunakan aplikasi SIGNAL untuk bayar pajak dapat menyingkat Waktu Anda dalam membayar pajak. Tidak perlu pergi sendiri ke kantor SAMSAT, cukup unduh, buat akun, lalu lakukan pembayaran kendaraan bermotor.

Pembuatan akun di SIGNAL hanya membutuhkan e-KTP, data-data peribadi, email, nomor handphone, dan kata sandi. Proses verifikasi menggunakan biometric wajah sehingga Anda harus melakukan swafoto. Jika registrasi berhasil, segera lakukan verifikasi ulang dengan klik link yang sudah dikirimkan oleh SIGNAL melalui email yang Anda gunakan untuk mendaftar.

Cara Bayar Pajak Motor Online

Bagi Anda yang masih pemula dan belum tahu cara bayar pajak motor online, berikut tata cara bayar pajak motor online melalui aplikasi SIGNAL.

1. Setelah unduh dan buat akun, silahkan masuk Kembali ke aplikasi SIGNAL. Pilih jenis kendaraan yang akan disahkan atau dibayar pajaknya. Klik "lanjut".

2. Informasi total biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor akan muncul di layar handphone Anda.

3. Anda bisa memilih tombol "kirim dokumen TBPKP" bila menginginkan dokumen notice pajak dikirim ke rumah Anda. Masukkan alama pengiriman lengkap. Proses pengiriman dokumen TBPKP dapat dipantau melalui layanan "Tracking Pos" dari Pos Indonesia di Aplikasi.

baca juga

4. Selanjutnya setelah total nilai pembayaran muncul di ponsel, klik "Pilih cara pembayaran".

5. Akan muncul kode pembayaran, pilih metode pembayaran melalui mobile Banking, ATM, atau dompet digital tertentu yang sudah bekerjasama dengan SIGNAL.

6. Kode bayar, nominal nilai pajak, dan cara pembayaran akan muncul.

7. Selesaikan pembayaran dengan transfer nominal uang sesuai nilai pajak tertera. Kode bayar akan kadaluwarsa jika dalam dua jam dari proses pendaftaran belum dibayarkan.

Cara Buat Akun SIGNAL

Bagi Anda yang masih awam atau belum pernah membuat akun SIGNAL mungkin masih bingung. Berikut panduan mendaftar ke aplikasi SIGNAL.

1. Download apliasi SIGNAL Samsat Digital di Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi dan klik "Daftar di sini" untuk mulai membuat akun.

3. Isi data formular yang tersedia seperti NIK, Nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP dan kata sandi.

4. Unggah foto KTP Anda, verifikasi biometric wajah dengan swafoto.

5. Ketikkan kode OTP yang dikirimkan SIGNAL melalui SMS.

6. Ketika registrasi berhasil, Anda harus melakukan verifikasi ulang dengan cara klik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang sudah didaftarkan.

7. Akun yang sudah terverifikasi bisa langsung digunakan untuk mendaftarkan kendaraan milik Anda. Setelah kendaraan didaftarkan, Anda bisa membayar pajak secara online sesuai tata cara yang disebutkan di sub bab sebelumnya.

Tata cara mendaftarkan kendaraan bermotor ke SIGNAL

Agar bisa bayar pajak motor secara online, Anda harus mendaftarkan kendaraan bermotor Anda terlebih dahulu. Berikut tata cara mendaftarkan kendaraan bermotor Anda.

  1. Buka aplikasi SIGNAL di ponsel Anda.
  2. Pilih menu "Tambah data kendaraan bermotor".
  3. Pilih jenis kendaraan 'Milik Sendiri"
  4. Anda akan diminta memasukkan nomor pelat atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor. Masukkan nomor pelat dengan benar.
  5. Sesudah itu masukkan 5 digit nomor rangka.
  6. Centang pernyataan kebenaran data "Klik lanjut".
  7. Ketika kendaraan berhasil mendaftarkan kendaraan, Anda bisa melihat notifikasi pemberitahuan bahwa Anda berhasil.

Anda juga dapat mendaftarkan lebih dari satu kendaraan. Tidak hanya kendaraan milik sendiri, tetapi juga milik keluarga yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Bayar pajak motor sekarang nggak ribet lagi! Cukup lewat HP, kamu bisa lunasi kewajiban tahunan dengan cepat dan aman. Yuk, manfaatkan layanan digital ini supaya urusan pajak motor jadi lebih simpel tanpa harus ke Samsat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Perlu Antre! Cara Bayar Pajak Online Pakai GoPay dengan Cepat dan Aman

Tak Perlu Antre! Cara Bayar Pajak Online Pakai GoPay dengan Cepat dan Aman

Bisnis | Selasa, 18 Maret 2025 | 21:49 WIB

Cara Cek Pajak Motor di STNK: Gampang dan Penting!

Cara Cek Pajak Motor di STNK: Gampang dan Penting!

Otomotif | Senin, 17 Februari 2025 | 13:11 WIB

Cara Bayar Pajak Motor Online: Panduan Lengkap via Aplikasi SIGNAL

Cara Bayar Pajak Motor Online: Panduan Lengkap via Aplikasi SIGNAL

Otomotif | Jum'at, 18 Oktober 2024 | 19:00 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×