Cara Cek Pajak Motor di STNK: Gampang dan Penting!

Muhammad Yunus Suara.Com
Senin, 17 Februari 2025 | 13:11 WIB
Cara Cek Pajak Motor di STNK: Gampang dan Penting!
Ilustrasi STNK Motor [Suara.com/Muhammad Yunus]

Suara.com - Punya motor? Jangan lupa cek pajaknya, ya! Pajak kendaraan bermotor harus dibayar setiap tahun, dan salah satu cara termudah untuk mengeceknya adalah melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

Nah, biar nggak bingung saat bayar nanti, yuk cari tahu cara cek pajak motor di STNK, istilah-istilah yang perlu dipahami, hingga tarif pajak progresif yang mungkin berlaku.

Cara Cek Pajak Motor di STNK

STNK bukan cuma bukti kepemilikan kendaraan, tapi juga menyimpan informasi lengkap soal pajak yang harus kamu bayar.

Gimana cara melihatnya? Simak langkah berikut:

1. Ambil STNK Asli
Pastikan kamu pegang STNK asli, ya! Bentuknya kertas kecil yang dilaminasi, jangan sampai tertukar sama fotokopiannya.

2. Lihat Bagian Belakang STNK
Informasi pajak motor ada di bagian belakang STNK. Di situ, kamu bakal nemu kolom-kolom yang mencantumkan berbagai jenis pajak yang wajib dibayar tiap tahun.

3. Cari Detail Pajak Kendaraan
Di kolom tersebut, biasanya ada beberapa komponen pajak, seperti:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak utama yang wajib dibayar tiap tahun.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): Biaya saat ada perpindahan kepemilikan.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Kontribusi untuk dana jaminan kecelakaan.
- Biaya Administrasi (ADM): Untuk perpanjangan STNK atau perubahan data kendaraan.

4. Perhatikan Masa Berlaku STNK
Jangan lupa cek masa berlaku STNK supaya nggak telat bayar pajak. Kalau telat, siap-siap kena denda, lho!

Baca Juga: Servis Gratis untuk Pejuang Informasi, Cara Unik Astra Motor Yogyakarta Rayakan Hari Pers 2025

Istilah Pajak Motor yang Perlu Kamu Tahu

Pas lihat STNK, kamu mungkin ketemu beberapa istilah yang bikin kening berkerut. Biar nggak bingung, nih penjelasannya:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Ini komponen utama pajak kendaraan yang harus dibayar setiap tahun. Besarnya ditentukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien pajak yang ditetapkan pemerintah daerah.

Untuk kendaraan pribadi, biasanya sekitar 1,5% dari NJKB.

Catatan: NJKB bisa menurun tiap tahun karena nilai kendaraan juga menyusut. Jadi, pajak tahun depan bisa lebih murah!

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI