7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 11 April 2025 | 10:39 WIB
7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat
Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025 (samsat.info)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi Anda yang berdomisili di Jawa Barat tentunya telah mengetahui bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berikut adalah fakta-fakta pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025 yang penting untuk diketahui.

Program ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang selama ini memiliki tunggakan pajak.

Selain itu, program ini dilakukan guna mendukung pembangunan infrastruktur di wilayah Jawa Barat. Berikut adalah rangkuman fakta-fakta penting seputar kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat tahun 2025.

1. Perpanjangan Program hingga 30 Juni 2025

Awalnya, program pemutihan pajak kendaraan dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, masa berlaku program ini resmi diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Kebijakan ini membuka peluang lebih besar bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera menyelesaikannya.

2. Pembebasan Pajak Tahun-tahun Sebelumnya

Pemutihan ini mencakup penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masa pajak yang berakhir hingga tahun 2025. Artinya, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024 ke belakang, tidak perlu membayar tunggakan tersebut. Mereka cukup membayar pajak untuk tahun berjalan, yaitu 2025.

Baca Juga: Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Banyak Diskon Bisa Bebas Tunggakan!

Program ini mencakup seluruh kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, dengan syarat pembayaran dilakukan untuk masa pajak tahun 2025 hingga 2026.

3. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)

Mulai awal tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menerapkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) sebesar 0 persen, yang berlaku tanpa batas waktu. Kebijakan ini ditujukan untuk memudahkan proses balik nama kendaraan, terutama bagi kendaraan yang masih atas nama pemilik sebelumnya.

Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan BPKB, STNK, dan pelat nomor baru.

4. Keringanan untuk Kendaraan yang Mutasi ke Jawa Barat

Mulai 9 April hingga 30 Juni 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif khusus berupa pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun bagi pemilik kendaraan yang bersedia mengubah domisili kendaraannya ke wilayah Jawa Barat.

Langkah ini bertujuan meningkatkan penerimaan daerah dari kendaraan yang memang beroperasi di Jawa Barat tetapi selama ini membayar pajak di daerah lain.

5. Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Pemutihan

Agar dapat memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan perlu memenuhi beberapa persyaratan administratif, antara lain:

  • Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (ganti pelat): KTP asli (untuk balik nama hanya KTP pemilik baru), STNK asli, BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, dan kwitansi pembelian (khusus balik nama)
  • Perpanjangan Pajak Tahunan: KTP dan STNK asli

6. Lokasi Pembayaran Pajak

Adapun lokasi pembayaran dibedakan berdasarkan jenis layanan:

  • Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan: Hanya bisa dilakukan di Kantor SAMSAT Induk Kabupaten/Kota
  • Perpanjangan Pajak Tahunan: Bisa dilakukan di berbagai layanan seperti SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, maupun SAMSAT Outlet

6. Terdapat Ancaman Sanksi jika Tidak Memanfaatkan Program

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa setelah masa pemutihan berakhir, kendaraan yang tidak melunasi pajak tahunannya tidak akan diizinkan beroperasi di jalan raya. Hal ini berlaku untuk jalan provinsi maupun kabupaten.

7. Apresiasi bagi Wajib Pajak yang Taat

Gubernur Dedi Mulyadi juga mengungkapkan rencananya untuk memberikan apresiasi kepada para pemilik kendaraan yang selama ini konsisten membayar pajak tepat waktu. Meskipun belum diungkapkan seperti apa bentuk apresiasi tersebut, ia memastikan bahwa masyarakat yang disiplin tidak akan diabaikan.

Itulah fakta-fakta pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI