Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Tangerang, Ini Syarat dan Jadwalnya

Vania Rossa

Sabtu, 12 April 2025 | 22:07 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Tangerang, Ini Syarat dan Jadwalnya
Ilustrasi Bayar Pajak Kendaraan - Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Tangerang (Freepik)

Suara.com - Pemerintah Provinsi Banten menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Program ini berlaku di seluruh wilayah Banten, termasuk Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel). Selengkapnya simak informasi seputar syarat hingga jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan 2025 Tangerang berikut ini.

Program pemutihan pajak kendaraan sendiri bertujuan untuk memberikan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), kemudahan proses balik nama, hingga pembaruan data kepemilikan kendaraan.

Adapun penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Banten dan Jawa Barat, seperti Tangerang, Bekasi, dan Depok. Pembebasan teesebut berlaku untuk pajak kendaraan pada tahun 2024 dan sebelumnya, baik itu berupa motor ataupun mobil.

Diketahui, penghapusan denda pajak kendaraan ini bertujuan untuk meringankan masyarakat dan merapikan (cleansing) data potensi pajak di wilayah Provinsi Banten.

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Artinya, pemilik kendaraan yang menunggak pajak bisa melunasi pokok pajak tanpa membayar denda.

Tujuan dari program ini adalah:

  • Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak
  • Memberikan keringanan bagi warga yang terdampak ekonomi
  • Mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan

Jadwal dan Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang

Gubernur Banten, Andra Soni sebelumnya telah menandatangani Keputusan Gubernur Banten No. 170 tahun 2025 terkait Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor pada 27 Maret 2025. Menurut keputusan itu, pemutihan pajak kendaraan di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan berlangsung mulai hari Kamis, 10 April hingga 30 Juni 2025.

baca juga

Untuk masyarakat Kota Tangerang bisa mendatangi gerai Samsat di Banten antara lain UPT Samsat Cikokol, Gerai Samsat Modernland, Gerai Samsat Jatiuwung, Gerai Samsat Kecamatan Batuceper, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, Gerai Samsat Sangiang, Gerai Samsat Perum Jl. Palem Raya Cibodasari, serta Gerai Samsat Alam Sutera.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang

Terdapat beberapa syarat dan ketentuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten. Untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak serta balik nama kendaraan, masyarakat diimbau menyiapkan beberapa dokumen asli.

Berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan, antara lain:

1. KTP pemilik kendaraan asli sesuai STNK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Kapan Berakhir? Cek Jadwal Lengkap di Jawa, Kalimantan, Sulawesi

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Kapan Berakhir? Cek Jadwal Lengkap di Jawa, Kalimantan, Sulawesi

News | Sabtu, 12 April 2025 | 08:55 WIB

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Cek Info Bebas Denda dan Caranya

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Cek Info Bebas Denda dan Caranya

Lifestyle | Jum'at, 11 April 2025 | 15:35 WIB

7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat

7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat

Lifestyle | Jum'at, 11 April 2025 | 10:39 WIB

Terkini

Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu

Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:39 WIB

Trailer Utama Film Made in Abyss Part 1 Ungkap Lagu Tema dan Karakter Baru

Trailer Utama Film Made in Abyss Part 1 Ungkap Lagu Tema dan Karakter Baru

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:37 WIB

Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak

Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:34 WIB

Wisata Religi di Tengah Jakarta, Menelusuri Jejak Integritas Guan Gong di Kelenteng Tian Fu Gong

Wisata Religi di Tengah Jakarta, Menelusuri Jejak Integritas Guan Gong di Kelenteng Tian Fu Gong

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:33 WIB

Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur

Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP

Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Viral Kurir SPX Express Kembalikan Uang Rp92 Juta, Ini Sosok di Balik Itikad Jujurnya

Viral Kurir SPX Express Kembalikan Uang Rp92 Juta, Ini Sosok di Balik Itikad Jujurnya

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Penjualan Baju Adat Anjlok 50 Persen: Agustusan Kalah Ramai dari Kartini

Jelang HUT RI ke-81, Penjualan Baju Adat Anjlok 50 Persen: Agustusan Kalah Ramai dari Kartini

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Denyut Tradisi Bali dalam Bait-Bait 'Saiban' Karya Oka Rusmini

Denyut Tradisi Bali dalam Bait-Bait 'Saiban' Karya Oka Rusmini

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:25 WIB

×