Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Tangerang, Ini Syarat dan Jadwalnya

Vania Rossa Suara.Com
Sabtu, 12 April 2025 | 22:07 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Tangerang, Ini Syarat dan Jadwalnya
Ilustrasi Bayar Pajak Kendaraan - Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Tangerang (Freepik)

2. STNK asli

3. BPKB kendaraan

4. Dokumen pendukung lainnya

5. Fisik kendaraan sesuai data dokumen.

Salah satu kendala yang sering dialami oleh masyarakat yaitu kesulitan membayar pajak kendaraan bekas. Hal ini terjadi lantaran pemilik kendaraan tidak mempunyai KTP pemilik sebelumnya yang tercantum di dalam STNK.

Untuk mengatasi hal tersebut, dalam program ini Pemprov Banten kemudian menerapkan penghapusan BBNKB II. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan KTP pemilik lama. Mereka cukup membawa KTP asli atas nama pemilik baru untuk melakukan proses balik nama secara langsung.

Biaya Tagihan Pokok Pajak Kendaraan

Wajib pajak juga harus membayar tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.  Besaran pajak pokok kendaraan sendiri bisa dicek secara daring melalui situs resmi seperti https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ untuk wilayah Depok dan Bekasi, serta melalui link https://infopkb.bantenprov.go.id/ untuk wilayah Tangerang dan Banten.

Sebagai pengingat, kendaraan juga harus dibawa untuk dilakukan cek fisik, khususnya bagi kendaraan yang telah memasuki masa pajak 5 tahunan.

Baca Juga: Antusiasme Warga Jateng Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp28 Miliar

Jam Operasional Samsat

Adapun jam operasional Samsat di Tangerang yaitu dari setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00-14.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB. 

Sekian informasi seputar pemutihan pajak kendaraan 2025 Tangerang. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI