Sekar Arum Widara Kerja Apa? Mantan Artis Kolosal Ketahuan Belanja Pakai Uang Palsu

Husna Rahmayunita Suara.Com
Senin, 14 April 2025 | 13:41 WIB
Sekar Arum Widara Kerja Apa? Mantan Artis Kolosal Ketahuan Belanja Pakai Uang Palsu
Mantan Artis Sekar Arum Widara Ditangkap Bawa Uang Palsu Ratusan Juta di Jaksel (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kini, Sekar Arum yang telah lama dilupakan, kembali menjadi topik hangat di kalangan masyarakat karena kasusnya dalam mengedarkan uang palsu.

Pihak kepolisian pun mencoba mendalami kasus ini karena muncul dugaan adanya pihak lain yang turut ikut serta dalam mencetak hingga mengedarkan uang palsu tersebut.

Adapun hukuman dalam tindak pidana pengedaran uang palsu termaktub dalam 26 ayat (1) UU Mata Uang diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Sebagai informasi, Bank Indonesia merupakan otoritas yang memiliki kewenangan untuk menetapkan keaslian mata uang rupiah.

Dalam menjalankan fungsinya tersebut, BI turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri uang asli.

Apabila terdapat keraguan terhadap keaslian uang yang dimiliki, masyarakat dapat mengajukan klarifikasi kepada Bank Indonesia.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI