Kini, Sekar Arum yang telah lama dilupakan, kembali menjadi topik hangat di kalangan masyarakat karena kasusnya dalam mengedarkan uang palsu.
Pihak kepolisian pun mencoba mendalami kasus ini karena muncul dugaan adanya pihak lain yang turut ikut serta dalam mencetak hingga mengedarkan uang palsu tersebut.
Adapun hukuman dalam tindak pidana pengedaran uang palsu termaktub dalam 26 ayat (1) UU Mata Uang diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Sebagai informasi, Bank Indonesia merupakan otoritas yang memiliki kewenangan untuk menetapkan keaslian mata uang rupiah.
Dalam menjalankan fungsinya tersebut, BI turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri uang asli.
Apabila terdapat keraguan terhadap keaslian uang yang dimiliki, masyarakat dapat mengajukan klarifikasi kepada Bank Indonesia.
Kontributor : Damayanti Kahyangan