Apa Saja Syarat Menjadi Psikolog? Novita Tandry Tengah Jadi Perbincangan

Husna Rahmayunita Suara.Com
Senin, 14 April 2025 | 16:54 WIB
Apa Saja Syarat Menjadi Psikolog? Novita Tandry Tengah Jadi Perbincangan
Menurut pedoman dari Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia, untuk bisa disebut sebagai psikolog secara resmi, seseorang harus menempuh pendidikan Profesi Psikologi setelah menyelesaikan jenjang S1.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Alhasil, viralnya kabar ini membuat warganet merasa penasaran, sebenarnya apa saja syarat resmi untuk bisa disebut sebagai psikolog di Indonesia? Apakah cukup dengan menyelesaikan studi S1 Psikologi, atau ada tahapan lain yang harus dilalui?

Secara definisi, psikolog adalah seorang profesional yang memiliki keahlian dalam memahami, menilai, dan menangani perilaku, pikiran, serta emosi manusia berdasarkan ilmu psikologi.

Psikolog tidak hanya belajar teori semata, tetapi juga dibekali dengan keterampilan praktik untuk melakukan asesmen psikologis, memberikan terapi, serta menyusun solusi yang tepat bagi klien.

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa gelar psikolog bukan sekadar gelar akademis, melainkan juga status profesional yang harus diperoleh lewat jalur pendidikan dan sertifikasi resmi.

Menurut pedoman dari Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia, untuk bisa disebut sebagai psikolog secara resmi, seseorang harus menempuh pendidikan Profesi Psikologi setelah menyelesaikan jenjang S1.

Program profesi ini setara dengan pendidikan S2 dan berfokus pada penerapan ilmu psikologi dalam praktik nyata.

Setelah lulus, calon psikolog harus mengikuti uji kompetensi nasional dan mengurus Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) atau atau Surat Izin Layanan Psikologi (SILP).

Apabila seluruh tahapan di atas telah dilaksanakan dengan baik, maka akan diperoleh Sertifikat Profesi Psikolog (SPP), Surat Tanda Registrasi (STR), serta Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP).

Dengan demikian, seluruh persyaratan untuk menjalankan profesi sebagai seorang psikolog secara resmi dan legal telah terpenuhi.

Baca Juga: Lucky Hakim Dicurigai Lupa Sudah Jadi Pejabat, Lita Gading: Jangan-Jangan Akting Saat Kampanye

Sebaliknya, jika tanpa melalui beberapa tahapan tersebut, seseorang memang tetap bisa menyandang gelar sarjana psikologi, namun belum sah disebut sebagai psikolog.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI