Apa Saja Syarat Menjadi Psikolog? Novita Tandry Tengah Jadi Perbincangan

Husna Rahmayunita Suara.Com
Senin, 14 April 2025 | 16:54 WIB
Apa Saja Syarat Menjadi Psikolog? Novita Tandry Tengah Jadi Perbincangan
Menurut pedoman dari Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia, untuk bisa disebut sebagai psikolog secara resmi, seseorang harus menempuh pendidikan Profesi Psikologi setelah menyelesaikan jenjang S1.

Program profesi ini setara dengan pendidikan S2 dan berfokus pada penerapan ilmu psikologi dalam praktik nyata.

Setelah lulus, calon psikolog harus mengikuti uji kompetensi nasional dan mengurus Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) atau atau Surat Izin Layanan Psikologi (SILP).

Apabila seluruh tahapan di atas telah dilaksanakan dengan baik, maka akan diperoleh Sertifikat Profesi Psikolog (SPP), Surat Tanda Registrasi (STR), serta Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP).

Dengan demikian, seluruh persyaratan untuk menjalankan profesi sebagai seorang psikolog secara resmi dan legal telah terpenuhi.

Sebaliknya, jika tanpa melalui beberapa tahapan tersebut, seseorang memang tetap bisa menyandang gelar sarjana psikologi, namun belum sah disebut sebagai psikolog.

Sebab, untuk memberikan layanan konseling psikologis kepada masyarakat, legalitas ini menjadi hal mutlak demi melindungi klien dari potensi salah penanganan.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI