"Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
Abdul Qohar menambahkan, dugaan suap itu diberikan dengan tujuan agar tiga perusahaan sawit yang terlibat dalam kasus ekspor CPO tersebut mendapatkan putusan bebas atau onslag dari pengadilan.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi karier Marcella Santoso. Dari sosok pengacara yang dulu disegani karena keberhasilannya menangani perkara-perkara besar, kini namanya tercoreng akibat dugaan keterlibatan dalam kasus suap yang mengguncang dunia hukum.
Kontributor : Damayanti Kahyangan