Suara.com - Perseteruan antara Richard Lee dan Dokter Detektif (Doktif) masih berjalan hingga kini. Baru-baru ini, Doktif mempertanyakan status mualaf yang diakui Richard Lee sudah diterimanya sejak dua tahun lalu. Menurut sang doktif, hal ini agak mencurigakan.
Pasalnya, pada Desember 2024 silam, Richard Lee bersama istrinya, dr Reni Effendi masih merayakan Natal bersama. Richard Lee bahkan memakai atribut mirip agama lamanya usai mengumumkan menjadi mualaf sehingga Doktif meragukannya.
Doktif lantas bertanya apakah Richard sudah menjalankan ibadah haji karena dirinya termasuk golongan yang mampu. Tak hanya ibadah, Doktif juga menanyakan mengenai sudah atau belum Richard Lee melakukan khitan (sunat).
"Untuk Saudara Richard, kamu mualaf sudah dua tahun ya? Kamu mampu. Berarti kamu sudah kena pasal wajib untuk haji. Udah daftar haji belum? Udah di-khitan belum? Richard udah di-khitan belum, Richard?" tanya Doktif beberapa waktu lalu.
Lantas, apakah pria mualaf seperti Richard Lee juga wajib sunat seperti mereka yang terlahir sebagai seorang Muslim? Cari tahu selengkapnya melalui penjelasan dari ceramah pendakwah ternama, KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya berikut ini.
Apakah Pria Mualaf Wajib Sunat?
Dalam ceramah yang juga dibagikan di YouTube, Buya Yahya berhati-hati saat membahas soal apakah mualaf wajib menjalankan sunat. Pertama, perlu dicari penyebab mengapa seorang mualaf yang berarti sudah muslim, tidak segera dikhitan.
Pasalnya, menurut mazhab Syafii, hukum khitan dalam Islam adalah wajib. Sementara bagi para perempuan, ada yang mewajibkan dan sebagian ulama lainnya menyebutkan hanya sunah. Meski wajib, ada sejumlah hal yang bisa dipertimbangkan.
Misalnya, tidak bisa khitan karena mengidap suatu penyakit, jauh dari sempat khitan, dan lain-lainnya di luar syarat sah salat serta rukun salat. Buya Yahya kemudian mencontohkan seseorang berumur 60 tahun yang terkena penyakit gula atau diabetes.
Baca Juga: Ivan Gunawan dan Ruben Onsu Kompak Puasa Sunah, Banyak yang Terharu
Maka, menurutnya, khitan tidak wajib karena akan membuat luka terbuka dan dikhawatirkan tak kunjung sembuh. Selanjutnya, tak bisa khitan karena tinggal di wilayah yang jauh dari fasilitas. Misalnya, menetap di pedesaan yang cukup sulit dijangkau.
Buya Yahya melanjutkan, Imam Syafii menyatakan bahwa anak belum baligh atau dewasa lebih baik langsung dikhitan dan hukumnya sunah.
Buya mengatakan, yang pertama, orang masuk Islam dalam kondisi belum sunat hukumnya sah. Namun, menurut Imam Syafii, agar salatnya sah, maka harus dikhitan.
Meski demikian, Imam Malik menyebut bahwa salat seseorang yang belum khitan adalah sah.
"Apakah salatnya wajib sah (meski belum dikhitan)? menurut Imam Syafii tidak sah. Tapi menurut Imam Malik sah," kata Buya Yahya, mengutip kanal YouTube Jejak Wali, Selasa (15/4/2025).
Meski mengatakan sah, Imam Malik pun memberikan batasan pria yang belum khitan. Di antaranya, membersihkan kulup atau kulit ujung kemaluan agar tidak ada kotoran. Namun, jika hal ini juga memicu masalah kesehatan, maka hentikan.