Apakah Hari Kartini Libur Tanggal Merah? Jangan Keliru, Ini Aturan Resmi Pemerintah

Rabu, 16 April 2025 | 09:27 WIB
Apakah Hari Kartini Libur Tanggal Merah? Jangan Keliru, Ini Aturan Resmi Pemerintah
apakah hari Kartini libur tanggal merah (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, Pemerintah juga menetapkan tanggal 21 April juga sebagai Hari Kartini hari besar nasional dalam Kalender Pemerintah dan akademik. Adapun pemilihan tanggal tersebut  karena tanggal 21 April adalah hari lahir Kartini.

Hari Kartini Libur Atau Tidak

Muncul pertanyaan, apakah hari Kartini libur tanggal merah? Meski Hari Kartini tanggal 21 April tercatat sebagai hari besar nasional,  namun tanggal tersebut tidak masuk dalam daftar sebagai hari libur nasional tanggal merah.

Hal ini berdasarkan yang tercantum dalam  Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, yang mana tidak tercantum Hari Kartini tanggal 21 April bukan termasuk tanggal merah..

Meski bukan libur nasional, biasanya orang-orang memperingati Hari Kartini dengan beragam kegiatan, bebera di antaranya upacara, atau lomba. Selain itu, biasanya para wanita akan mengenakan kebaya pada momen tersebut.

Sisa hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama  Tahun 2025

Walaupun Hari Kartini bukan hari libur, namun masih ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama pada tahun 2025. Berdasarkan SKB 3 Menteri, adapun rincian daftar sisa libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 yakni sebagai berikut:

  • Tanggal 18 April 2025 libur memeperingati Wafat Yesus Kristus atau Jumat Agung
  • Tanggal 20 April 2025 libur merayakan Paskah (Kebangkitan Yesus Kristus)
  • Tanggal 1 Mei 2025 libur memperingati Hari Buruh Internasional
  • Tanggal 12 Mei 2025 libur Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Tanggal 13 Mei 2025 libur cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Tanggal 29 Mei libur Kenaikan Yesus Kristus
  • Tanggal 30 Mei 2025 libur cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • Tanggal 1 Juni 2025 libur Hari Lahir Pancasila
  • Tanggal 6 Juni  2025 libur hari Raya Idul Adha 1446 H
  • Tanggal 9 Juni 2025 libur Idul Adha 1446 H
  • Tanggal 27 Juni 2025 libur 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 H
  • Tanggal 17 Agustus 2025 libur hari  Proklamasi Kemerdekaan RI
  • Tanggal 5 September 2025 libur Maulid Nabi Muhammad Saw
  • Tanggal 25 Desember 2025 libur hari Natal atau Kelahiran Yesus Kristus
  • Tanggal 26 Desember 2025 libur cuti bersama Natal

Demikian ulasan mengenai apakah hari Kartini libur tanggal merah berdasarkan SKB 3 Menteri lengkap dengan sisa libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025. Semoga artikel ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI