Apakah Hari Kartini Libur Tanggal Merah? Jangan Keliru, Ini Aturan Resmi Pemerintah

Rabu, 16 April 2025 | 09:27 WIB
Apakah Hari Kartini Libur Tanggal Merah? Jangan Keliru, Ini Aturan Resmi Pemerintah
apakah hari Kartini libur tanggal merah (Freepik)

Suara.com - Peringatan Hari Kartini yang diperingati setiap tanggal 21 April sebentar lagi akan tiba.  Nah yang menjadi pertanyaan, apakah hari Kartini libur tanggal merah? Untuk mengetahuinya, simak berikut ini informasinya.

Diketahui bahwa RA Kartini (Raden Ajeng Kartini) ini merupakan salah satu pahlawan nasional Indonesia yang dikenal sebagai pelopor emansipasi wanita, khususnya dalam memperjuangkan hak pendidikan bagi perempuan pribumi di masa penjajahan.

Sebagai informasi, RA Kartini ini lahir pada 21 April 1879 di Jepara, Jawa Tengah. RA Kartini putri dari  Raden Mas (R.M.) Sosroningrat yang diketahui sebagai seorang bangsawan. Ayahnya menikah dengan wanita bernama Mas Ajeng Ngasirah.

Tahun 1885, RA Kartini menempuh pendidikan di Europesche Lagere School (ELS) (setara dengan SD). Namun, Kartini berhenti sekolah karena karena mendapat izin dari sang Ayah untuk melanjutkan pendidikannya.

RA Kartini dipaksa untuk jadi putri bangsawan yang mengikuti adat istiadat. Setelah berhenti sekolah, Kartini lebih sering menghabiskan waktunya di rumah. Hal ini juga atas perintah sang Ayah yang memintanya untuk tetap di rumah.

Karena kecintaanya pada pendidikan, Kartini pun tetap mencoba untuk belajar dan rajib membaca selama menghabiskan waktu di rumah. Ia mengumpulkan  banyak pelajaran dan buku ilmu pengetahuan. Kartini tertarik dengan wanita Eropa yang pikirannya maju.

Seringnya membaca dan belajar membuat Kartini tertarik untuk memajukan kehidupan wanita di Indonesia. Ia pun mulai mengajak teman-teman wanitanya untuk belajar menulis dan  berbagai ilmu pengetahuan lain.

Kartini kemudian menikah sosok pria bernama Raden Adipati Joyodiningrat. Sang suami memberikan dukungan terhadap Kartini yang ingin mendirikan sekolah wanita. Sekolah tersebut kini dikenal sebagai Gedung Pramuka.

Pada usianya yang ke-25 tahun, tepatnya pada tanggal 17 September 1904, RA Kartini meninggal dunia tak lama usai melahirkan. Kartini kemudian dimakamkan didi Desa Bulu, Kecamatan Bulu, Rembang.

Baca Juga: Kerja Lembur di Hari Libur? Jangan Sampai Rugi! Ini Cara Hitung Upah Lemburmu!

Untuk mengenang jasa Kartini dalam memerjuangkan pendidikan wanita Indonesia, Pemerintah pun menetapkan tanggal 21 April sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional sesuai oKeppres yang ditandatangani Soekarno pada 2 Mei 1964.

Selain itu, Pemerintah juga menetapkan tanggal 21 April juga sebagai Hari Kartini hari besar nasional dalam Kalender Pemerintah dan akademik. Adapun pemilihan tanggal tersebut  karena tanggal 21 April adalah hari lahir Kartini.

Hari Kartini Libur Atau Tidak

Muncul pertanyaan, apakah hari Kartini libur tanggal merah? Meski Hari Kartini tanggal 21 April tercatat sebagai hari besar nasional,  namun tanggal tersebut tidak masuk dalam daftar sebagai hari libur nasional tanggal merah.

Hal ini berdasarkan yang tercantum dalam  Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, yang mana tidak tercantum Hari Kartini tanggal 21 April bukan termasuk tanggal merah..

Meski bukan libur nasional, biasanya orang-orang memperingati Hari Kartini dengan beragam kegiatan, bebera di antaranya upacara, atau lomba. Selain itu, biasanya para wanita akan mengenakan kebaya pada momen tersebut.

Sisa hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama  Tahun 2025

Walaupun Hari Kartini bukan hari libur, namun masih ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama pada tahun 2025. Berdasarkan SKB 3 Menteri, adapun rincian daftar sisa libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 yakni sebagai berikut:

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI