Wanita Ini Kehilangan Sepeda di Parkiran MRT, Publik Soroti Ruwetnya Pelaporan Kehilangan ke Polisi

Dinda Rachmawati Suara.Com
Jum'at, 18 April 2025 | 19:43 WIB
Wanita Ini Kehilangan Sepeda di Parkiran MRT, Publik Soroti Ruwetnya Pelaporan Kehilangan ke Polisi
Viral Seorang Wanita Spill Ruwetnya Bikin Laporan Kehilangan ke Polisi (X)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kehilangan barang pribadi di ruang publik tentu menjadi pengalaman yang tidak menyenangkan bagi siapa pun. Begitu pula yang dialami oleh Rahmi Sofia, seorang pengguna moda transportasi MRT Jakarta.

Bagaimana tidak, Rahmi harus menerima kenyataan bahwa sepeda yang biasa ia parkir setiap hari di area MRT mendadak raib saat pulang kerja.

Pada hari kejadian, Rahmi mendapati sepedanya telah hilang dari tempat biasanya ia parkir. Dalam kondisi panik, ia segera menghubungi pihak keamanan MRT untuk meminta bantuan.

Tanggapan pihak MRT cukup responsif. Dengan sigap, petugas keamanan melakukan pengecekan melalui rekaman CCTV dan memberikan akses visual kepada Rahmi untuk memastikan kejadian.

“Alhamdulillah pihak MRT sangat kooperatif dan membantu untuk melihatkan CCTV-nya,” ujar Rahmi seperti dikutip akun X @somexthread pada Jumat (18/4/2025).

Dari rekaman tersebut, terlihat jelas seorang pelaku yang mengenakan topi, masker, dan jaket hitam sedang membawa pergi sepeda milik Rahmi. Namun, meskipun bukti visual sudah ada, tidak semua proses bisa langsung dilanjutkan. 

Pihak MRT menjelaskan bahwa rekaman CCTV tersebut hanya bisa diserahkan secara resmi jika terdapat laporan dari kepolisian. Hal ini dikarenakan CCTV merupakan bagian dari barang bukti dalam proses hukum.

“Kalau hanya untuk dilihat saja, mungkin bisa kami tunjukkan. Tapi untuk mendapatkan file-nya harus melalui permohonan resmi dari pihak kepolisian,” jelas seorang petugas.

Rahmi pun diarahkan untuk membuat laporan kehilangan ke kantor Polsek Setia Budi. Namun, tantangan tidak berhenti di sana. 

Baca Juga: Wawali Surabaya Dilaporkan Polisi! Gara-Gara Bela Pekerja yang Ijazahnya Ditahan?

Ketika membuat laporan kehilangan, wanita berhijab itu diminta untuk menunjukkan bukti kepemilikan barang, dalam hal ini adalah kuitansi pembelian sepeda. 

Sayangnya, seperti kebanyakan masyarakat pada umumnya, Rahmi sudah tidak memiliki kuitansi tersebut karena pembelian sepeda sudah dilakukan cukup lama.

"Kalau mau lapor polisi kehilangan barang harus ada bukti kepemilikan barang. Nah bukti kepemilikan ini harus punya kuitansi," ucap dia.

Dalam kondisi tersebut, Rahmi diarahkan untuk “membuat” kuitansi baru. Instruksi ini menimbulkan dilema etis, sebab tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen.

"Kuitansi kalau kita belanja udah ilang dong, disuruh bikin. Nah kita bikin dulu ya. Seingatku beli sepeda dulu dengan harga Rp3,3 jutaan," tambah Rahmi lagi.

Netizen pun menanggapi pengalaman Rahmi ini dengan beragam komentar kritis. Banyak yang menyoroti betapa rumitnya prosedur pelaporan kehilangan di Indonesia, yang dianggap justru memperpanjang penderitaan korban.

“Namanya juga bagian dari tugas mempersulit masyarakat, udah biasa ini mah. Budaya banget,” komentar akun @sar****.

“Disuruh bikin kuitansi pembelian sama isilopnya? Ini bukannya pemalsuan dokumen namanya?” tulis @new****.

Sementara itu, akun @luc**** mengutip pernyataan Prof. Mahfud MD dalam sebuah podcast, “Apabila kita kehilangan satu ekor sapi dan melapor ke polisi, maka biayanya bisa empat ekor sapi. Jadi mending ikhlaskan saja.”

Meski Rahmi sempat merasa pesimis dan berniat untuk mengikhlaskan sepeda tersebut, namun ia mengabarkan jika sepedanya telah berhasil ditemukan berkat bantuan pihak MRT dan kepolisian.

“Sudah dilakukan beberapa tindakan, mulai dari cek CCTV, penyusunan kronologi, hingga pemeriksaan awal. Saya sangat terbantu dan berharap kejadian ini cepat selesai dan aman untuk semua,” ucapnya.

Peristiwa ini menyadarkan kita akan pentingnya sistem pelaporan yang efisien dan manusiawi, serta perlunya edukasi kepada masyarakat mengenai dokumen kepemilikan barang.

Selain itu, perlu ada pembenahan dalam prosedur agar masyarakat tidak merasa bahwa sistem hukum hanya menyulitkan korban, bukan menjadi solusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI