Fachri Albar sendiri pertama kali tersandung kasus narkoba pada tahun yang sama, yaitu 2007. Fachri sempat menjadi buronan polisi karena terlibat dalam kasus narkoba ayahnya. Pihak berwenang menemukan 1,2 gram kokain di kamarnya. Setelah menjadi DPO, Fachri menyerahkan diri ke BNN didampingi keluarganya.
Usai 11 tahun berlalu, tepatnya 2018, Fachri Albar kembali terjerat karena kasus narkoba. Penangkapan Fachri di rumahnya mengungkap barang bukti berupa sisa ganja, sabu-sabu, serta sejumlah psikotropika. Dalam kasus ini, sang aktor divonis menjalani rehabilitasi selama 7 bulan di RSKO Cibubur.
Seakan tidak kapok, kini Fachri Albar kembali berurusan dengan polisi terkait kasus penyalahgunaan barang haram tersebut. Polisi menangkap Fachri di rumahnya yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Ketika diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Fachri berada seorang diri di kediamannya.
Kendati demikian, pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus narkoba Fachri Albar. Oleh karenanya, detail barang bukti yang diamankan ketika penangkapan aktor 43 tahun itu belum diumumkan kepada publik.
Kontributor : Trias Rohmadoni