Tak Hanya Rokok Biasa, Nge-Vape Juga Dilarang di Pesawat: Ini Alasannya!

Vania Rossa Suara.Com
Selasa, 29 April 2025 | 14:42 WIB
Tak Hanya Rokok Biasa, Nge-Vape Juga Dilarang di Pesawat: Ini Alasannya!
Ilustrasi larangan merokok dan nge-vape di pesawat. (Pixabay/Stock Snap)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi sebagian orang, merokok — baik rokok biasa atau menggunakan vape (rokok elektrik) — adalah rutinitas harian yang sulit dipisahkan. Terutama saat bepergian jauh. Namun, penting untuk diketahui bahwa aktivitas ini dilarang keras selama berada di dalam pesawat. Dan larangan ini berlaku di hampir seluruh maskapai penerbangan di dunia dan tertuang dalam aturan penerbangan sipil internasional.

Maskapai berbiaya hemat Indonesia AirAsia mengingatkan seluruh penumpang untuk tidak merokok dalam bentuk apapun, termasuk menggunakan rokok elektrik (vape), selama berada di dalam pesawat. Larangan ini diberlakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memastikan kenyamanan seluruh penumpang bersama awak kabin.

“Indonesia AirAsia menegaskan bahwa aspek keselamatan selalu menjadi prioritas utama dalam setiap penerbangan. Tindakan merokok, baik penggunaan rokok konvensional maupun elektrik (vape), dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi penumpang lain serta membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Head of Indonesia Affairs & Policy Indonesia AirAsia, Eddy Krismeidi, di Jakarta (29/04).

Larangan ini juga merujuk pada ketentuan hukum nasional, yaitu Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 12 Tahun 2024 tentang penggunaan rokok elektrik dalam penerbangan, serta Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang melarang tindakan yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan, dan ketertiban selama penerbangan.

Lebih jauh lagi, larangan merokok di dalam pesawat juga merupakan bagian dari standar keselamatan internasional yang telah ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), dan berlaku bagi seluruh maskapai di dunia.

“Indonesia AirAsia mengajak seluruh penumpang untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan selama penerbangan dengan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk larangan merokok di dalam pesawat. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab sebagai penumpang, tetapi juga kontribusi penting dalam menciptakan pengalaman terbang yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua,” tambah Eddy.

Sepanjang tahun 2024, Indonesia AirAsia mencatat sebanyak 31 kasus pelanggaran berupa merokok di dalam pesawat, termasuk penggunaan vape. Seluruh kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemberian peringatan tegas kepada pelanggar secara langsung.

Data pelanggaran juga telah dicatat dalam sistem penumpang sebagai dasar pertimbangan untuk tindakan lanjutan. Apabila pelanggaran serupa terus berulang, maskapai tidak akan segan untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pembatasan hak terbang terhadap penumpang yang bersangkutan.

Merokok di dalam kabin pesawat, termasuk penggunaan vape, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu alarm asap dan mengganggu sistem navigasi penerbangan.

Baca Juga: Maskapai Indonesia Berpeluang Tampung Pesawat Boeing yang DIkembalikan China

Atas dasar itu, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi berat, termasuk denda hingga Rp 2,5 miliar atau pidana penjara paling lama 5 tahun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI