Bagaimana Hukum Vasektomi dalam Islam? Dijadikan Dedi Mulyadi Syarat Utama Terima Bansos

Selasa, 29 April 2025 | 18:41 WIB
Bagaimana Hukum Vasektomi dalam Islam? Dijadikan Dedi Mulyadi Syarat Utama Terima Bansos
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersenyum usai mengikuti upacara pelantikan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah yang terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota dalam upacara tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun KB tahdid, salah satu contohnya adalah vasektomi sehingga seorang pria tidak lagi bisa membuahi.

"Vasektomi hukumnya haram, kenapa? Karena dia memutus keturunan, tak boleh dalam Islam memutus keturunan. Kalau perempuan yang mutus tak punya anak lagi, itu namanya steril. Haram hukumnya steril, kecuali perempuan yang melahirkan dengan sesar (beberapa kali)," jelasnya.

Maksudnya, biasanya wanita yang sudah beberapa kali melahirkan dengan operasi sesar disarankan untuk disteril sebab terlampau berbahaya untuk kembali menjalani prosedur persalinan yang sama di masa depan.

"Pilihannya dua, mati atau steril, maka boleh steril dalam keadaan darurat tingkat tinggi," ucap UAS.

"Vasektomi laki-laki haram tanpa sebab, perempuan kalau dia steril tak boleh tanpa sebab. Yang boleh itu tanzimun nasal, pengaturan (kelahiran)," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI