Buya Yahya pernah menjelaskan hukum Islam soal prosedur kontrasepsi ini dalam ceramah bertajuk "Hukum Vasektomi dalam Islam" yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 3 Oktober 2024.
Buya Yahya awalnya menerangkan soal prosedur kontrasepsi yang tidak ada masalah dalam hukum Islam, seperti mengeluarkan sperma di luar rahim wanita maupun memakai kondom.
Buya Yahya lalu menerangkan tentang prosedur kontrasepsi yang secara garis besar dibagi ke dua kelompok, yakni permanen dan non-permanen.
"Apakah mencabut rahim atau mengangkat rahim dan sebagainya, atau vasektomi dan tubektomi, yang kita belum tahu betul keterangannya apakah sudah pasti nggak akan pembuahan lagi," tutur Buya Yahya.
"Kalau memang sifatnya permanen beneran, tidak mungkin ada pembuahan, seorang laki-laki tidak bisa membuahi atau perempuan yang tubektomi tadi tidak bisa dibuahi, maka itu jelas mendahului kehendak Allah, seolah-olah karena sudah mentang-mentang punya anak, dan itu tidak boleh semuanya," lanjutnya.
Namun berbeda jika prosedur kontrasepsi permanen dilakukan terhadap wanita karena membahayakan kesehatannya.
"Jika seorang wanita, sudah kata medis kalau hamil dan melahirkan bisa mengancam nyawanya, atau ada penyakit yang membahayakan janin dan seterusnya, boleh dengan yang permanen, karena menurut medis penyakitnya sudah susah disembuhkan. Menurut medis aturannya," terang Buya Yahya.
"Wanita, kalau laki-laki tidak ada alasan untuk melakukan vasektomi," imbuhnya. "Jangan mendahului Allah, hati-hati. Kalau Anda ingin menghindar yang aman, yang tentunya tidak bertentangan dengan petunjuk Allah."
Ustaz Abdul Somad juga pernah membahas soal KB vasektomi ini di video ceramah unggahan kanal YouTube Ummu Haniya.
Baca Juga: Usai Ucap Rp1 Juta Uang Kecil, Aura Cinta Disebut Ekonomi Sulit Gaya Selangit
"KB terbagi dua, yang pertama tanzimun nasal, mengatur kelahiran. Tiga tahun, tiga tahun, tiga tahun. Yang kedua tahdidun nasal, membatasi kelahiran," kata UAS.