Namun berbeda jika prosedur kontrasepsi permanen dilakukan terhadap wanita karena membahayakan kesehatannya.
"Jika seorang wanita, sudah kata medis kalau hamil dan melahirkan bisa mengancam nyawanya, atau ada penyakit yang membahayakan janin dan seterusnya, boleh dengan yang permanen, karena menurut medis penyakitnya sudah susah disembuhkan. Menurut medis aturannya," terang Buya Yahya.
"Wanita, kalau laki-laki tidak ada alasan untuk melakukan vasektomi," imbuhnya. "Jangan mendahului Allah, hati-hati. Kalau Anda ingin menghindar yang aman, yang tentunya tidak bertentangan dengan petunjuk Allah."
Ustaz Abdul Somad juga pernah membahas soal KB vasektomi ini di video ceramah unggahan kanal YouTube Ummu Haniya.
"KB terbagi dua, yang pertama tanzimun nasal, mengatur kelahiran. Tiga tahun, tiga tahun, tiga tahun. Yang kedua tahdidun nasal, membatasi kelahiran," kata UAS.
Adapun KB tahdid, salah satu contohnya adalah vasektomi sehingga seorang pria tidak lagi bisa membuahi.
"Vasektomi hukumnya haram, kenapa? Karena dia memutus keturunan, tak boleh dalam Islam memutus keturunan. Kalau perempuan yang mutus tak punya anak lagi, itu namanya steril. Haram hukumnya steril, kecuali perempuan yang melahirkan dengan sesar (beberapa kali)," jelasnya.
Maksudnya, biasanya wanita yang sudah beberapa kali melahirkan dengan operasi sesar disarankan untuk disteril sebab terlampau berbahaya untuk kembali menjalani prosedur persalinan yang sama di masa depan.
"Pilihannya dua, mati atau steril, maka boleh steril dalam keadaan darurat tingkat tinggi," ucap UAS.
Baca Juga: Usai Ucap Rp1 Juta Uang Kecil, Aura Cinta Disebut Ekonomi Sulit Gaya Selangit
"Vasektomi laki-laki haram tanpa sebab, perempuan kalau dia steril tak boleh tanpa sebab. Yang boleh itu tanzimun nasal, pengaturan (kelahiran)," tandasnya.