Bagaimana Hukum Vasektomi dalam Islam? Dijadikan Dedi Mulyadi Syarat Utama Terima Bansos

Selasa, 29 April 2025 | 18:41 WIB
Bagaimana Hukum Vasektomi dalam Islam? Dijadikan Dedi Mulyadi Syarat Utama Terima Bansos
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersenyum usai mengikuti upacara pelantikan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala daerah yang terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota dalam upacara tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Buya Yahya pernah menjelaskan hukum Islam soal prosedur kontrasepsi ini dalam ceramah bertajuk "Hukum Vasektomi dalam Islam" yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 3 Oktober 2024.

Buya Yahya awalnya menerangkan soal prosedur kontrasepsi yang tidak ada masalah dalam hukum Islam, seperti mengeluarkan sperma di luar rahim wanita maupun memakai kondom.

Buya Yahya lalu menerangkan tentang prosedur kontrasepsi yang secara garis besar dibagi ke dua kelompok, yakni permanen dan non-permanen.

"Apakah mencabut rahim atau mengangkat rahim dan sebagainya, atau vasektomi dan tubektomi, yang kita belum tahu betul keterangannya apakah sudah pasti nggak akan pembuahan lagi," tutur Buya Yahya.

"Kalau memang sifatnya permanen beneran, tidak mungkin ada pembuahan, seorang laki-laki tidak bisa membuahi atau perempuan yang tubektomi tadi tidak bisa dibuahi, maka itu jelas mendahului kehendak Allah, seolah-olah karena sudah mentang-mentang punya anak, dan itu tidak boleh semuanya," lanjutnya.

Namun berbeda jika prosedur kontrasepsi permanen dilakukan terhadap wanita karena membahayakan kesehatannya.

"Jika seorang wanita, sudah kata medis kalau hamil dan melahirkan bisa mengancam nyawanya, atau ada penyakit yang membahayakan janin dan seterusnya, boleh dengan yang permanen, karena menurut medis penyakitnya sudah susah disembuhkan. Menurut medis aturannya," terang Buya Yahya.

"Wanita, kalau laki-laki tidak ada alasan untuk melakukan vasektomi," imbuhnya. "Jangan mendahului Allah, hati-hati. Kalau Anda ingin menghindar yang aman, yang tentunya tidak bertentangan dengan petunjuk Allah."

Ustaz Abdul Somad juga pernah membahas soal KB vasektomi ini di video ceramah unggahan kanal YouTube Ummu Haniya.

Baca Juga: Usai Ucap Rp1 Juta Uang Kecil, Aura Cinta Disebut Ekonomi Sulit Gaya Selangit

"KB terbagi dua, yang pertama tanzimun nasal, mengatur kelahiran. Tiga tahun, tiga tahun, tiga tahun. Yang kedua tahdidun nasal, membatasi kelahiran," kata UAS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI