- Akses situs resmi Kemenag di (https://haji.kemenag.go.id)
- Gulir ke bagian bawah halaman hingga menemukan kolom “Estimasi Keberangkatan”.
- Ketikkan nomor porsi haji Anda.
- Masukkan kode captcha untuk verifikasi, kemudian klik "Cari".
- Hasil estimasi keberangkatan akan ditampilkan di halaman tersebut.
Cara Cek Keberangkatan Haji Secara Offline
Selain melalui media digital, calon jemaah haji juga bisa melakukan cek keberangkatan haji secara langsung atau offline. Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemenag, pengecekan manual dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Kementerian Agama kabupaten/kota terdekat.
Dokumen yang perlu disiapkan di antaranya:
- Bukti setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen pendukung lain sesuai permintaan pihak Kemenag setempat
Petugas Kemenag akan membantu proses pengecekan dengan merujuk pada database resmi dan memberikan informasi detail mengenai estimasi keberangkatan.
Catatan Penting Seputar Jadwal Keberangkatan Haji
Perlu diketahui bahwa jadwal keberangkatan haji bisa mengalami penyesuaian sewaktu-waktu. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti kebijakan pembagian kuota haji antar provinsi, kabupaten, hingga perubahan regulasi dari pemerintah Arab Saudi maupun pemerintah Indonesia.
Oleh karena itu, penting bagi calon jemaah untuk melakukan pengecekan secara berkala, baik melalui aplikasi resmi, situs daring Kemenag, maupun kunjungan langsung ke kantor kementerian. Dengan begitu, calon jemaah dapat mempersiapkan segala keperluan ibadah haji, baik fisik, mental, maupun administrasi dokumen, secara matang dan tepat waktu.
Menunaikan ibadah haji adalah impian setiap Muslim, dan prosesnya dimulai sejak niat dan pendaftaran. Dengan kemudahan teknologi seperti layanan pengecekan online, calon jemaah kini bisa lebih mudah memantau status keberangkatannya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Berlakukan Denda Rp425 Juta bagi Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi