Berikut dampak buruk galbay pinjol:
1. Bunga dan Denda Terus Membengkak
Meski OJK telah mengatur bunga maksimal pinjol melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, yaitu:
- 0,1 persen per hari untuk pinjaman produktif (mulai 1 Januari 2024)
- 0,2 persen per hari untuk pinjaman konsumtif (mulai 1 Januari 2025)
Namun, beban bunga dan denda tetap bisa membengkak drastis jika pembayaran tertunda. Sebagai contoh, pinjaman Rp3 juta dengan bunga konsumtif 0,2 persen selama 30 hari bisa menambah biaya Rp180 ribu, belum termasuk denda keterlambatan yang terus bertambah.
2. Dikejar Debt Collector Bersertifikat
Meski pinjol legal OJK hanya boleh menggunakan jasa penagih bersertifikat, praktik penagihan lapangan bisa tetap menimbulkan tekanan psikologis. Jika terjadi intimidasi, pelecehan, atau penyebaran data pribadi, masyarakat bisa melaporkannya ke OJK atau aparat hukum. Dokumentasi kejadian menjadi bukti penting untuk melindungi hak konsumen.
3. Skor Kredit Anjlok di SLIK OJK
Gagal bayar langsung tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK. Buruknya skor kredit SLIK bukan hanya menghambat pengajuan kredit masa depan seperti KPR atau kendaraan, tetapi juga berisiko mengurangi peluang kerja di sektor keuangan, yang kini mulai memeriksa rekam kredit calon karyawan.