Konsekuensi Tidak Membayar Pinjol dalam Syariat Islam: Poin Pertama Bikin Merinding

Andi Ahmad S Suara.Com
Kamis, 01 Mei 2025 | 22:10 WIB
Konsekuensi Tidak Membayar Pinjol dalam Syariat Islam: Poin Pertama Bikin Merinding
Pekerja menunjukan aplikasi pinjaman online "AdaModal" usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Ksmis (14/10/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mayoritas pinjol (fintech lending) mengenakan bunga tinggi atau denda keterlambatan, yang dalam Islam tergolong riba, dan riba hukumnya haram.

Allah berfirman:
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

Karena itu:

Meminjam dari pinjol berbunga sangat tidak disarankan secara syariat.

Jika terlanjur, wajib bertaubat dan berusaha melunasi pokok utangnya.

4. Jika Benar-Benar Tidak Bisa Bayar?

Cari solusi: musyawarah, restrukturisasi, atau penghapusan denda.

Jika pinjol ilegal: bisa lapor ke OJK atau polisi.

Prioritaskan membayar pokok utang, bukan bunga (jika tidak mampu semua).

Baca Juga: Bukan Pinjol Ini Link DANA Kaget Berisi Saldo Jutaan Rupiah, Klaim Sekarang!

Mohon pertolongan Allah, karena niat membayar itu dinilai pahala.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI