Mayoritas pinjol (fintech lending) mengenakan bunga tinggi atau denda keterlambatan, yang dalam Islam tergolong riba, dan riba hukumnya haram.
Allah berfirman:
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)
Karena itu:
Meminjam dari pinjol berbunga sangat tidak disarankan secara syariat.
Jika terlanjur, wajib bertaubat dan berusaha melunasi pokok utangnya.
4. Jika Benar-Benar Tidak Bisa Bayar?
Cari solusi: musyawarah, restrukturisasi, atau penghapusan denda.
Jika pinjol ilegal: bisa lapor ke OJK atau polisi.
Prioritaskan membayar pokok utang, bukan bunga (jika tidak mampu semua).
Baca Juga: Bukan Pinjol Ini Link DANA Kaget Berisi Saldo Jutaan Rupiah, Klaim Sekarang!
Mohon pertolongan Allah, karena niat membayar itu dinilai pahala.