Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa hanya pinjaman daring resmi (Pindar) yang terdaftar dan berizin yang diperbolehkan beroperasi di Indonesia. Kebijakan ini ditegaskan untuk melindungi masyarakat dari ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak terjadi di berbagai wilayah.
Mulai tahun 2024, istilah pinjol resmi secara resmi diubah menjadi pinjaman daring atau disingkat Pindar, seiring dengan langkah OJK memperkuat regulasi dan edukasi terhadap sektor layanan keuangan berbasis teknologi.
“Gunakan jasa perusahaan pinjaman daring resmi yang sudah berizin OJK untuk menjamin keamanan transaksi dan menghindari risiko penipuan atau bunga mencekik,” tulis OJK dalam pengumuman resminya, dikutip dari Antara.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis OJK, hingga Januari 2025 terdapat 97 perusahaan pinjol resmi yang telah mengantongi izin dan terdaftar secara sah.
Jumlah tersebut tidak mengalami perubahan sejak 29 Oktober 2024, dan menjadi pedoman penting bagi masyarakat dalam memilih penyedia layanan pinjaman berbasis digital.
![Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Dok. Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/30/86743-ojk.jpg)
Daftar perusahaan ini dapat diakses melalui situs resmi OJK dan kanal informasi terpercaya. OJK mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran pinjaman cepat dari platform yang belum terdaftar. Langkah verifikasi sebelum meminjam menjadi kunci utama dalam menghindari jeratan pinjol ilegal.
Cek Legalitas Pinjol
Fenomena pinjaman daring ilegal masih menjadi perhatian serius pemerintah. Meski terus dilakukan penindakan, praktik ini tetap muncul dalam berbagai bentuk modus baru. Oleh karena itu, OJK terus mendorong masyarakat agar lebih cermat dan teliti.
Cara mengecek legalitas pinjol sangat mudah. Masyarakat cukup mengakses laman resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen 157. Selain itu, melalui aplikasi OJK Mobile atau media sosial resmi OJK, daftar pinjaman daring resmi juga rutin diperbarui.
OJK juga terus bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta aparat penegak hukum untuk memberantas praktik fintech lending ilegal. OJK mencatat, pada 2024 saja, lebih dari 1.500 entitas pinjol ilegal telah diblokir.