MUI Fatwakan Vasektomi Haram, Bagaimana Hukum KB untuk Perempuan dalam Islam?

Nur Khotimah Suara.Com
Sabtu, 03 Mei 2025 | 19:01 WIB
MUI Fatwakan Vasektomi Haram, Bagaimana Hukum KB untuk Perempuan dalam Islam?
Ilustrasi rahim yang dipasang alat kontrasepsi IUD (Freepik/freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketika kondisi sudah mendesak, maka diperkenankan untuk seorang perempuan melakukan pasang spiral yang prosedurnya dilakukan oleh seorang perempuan salihah.

Jika tidak dalam kondisi darurat, Buya Yahya menyarankan metode azl, yakni tak mengeluarkan sperma di dalam rahim perempuan ketika berhubungan badan.

Azl juga dapat dilakukan dengan metode penggunaan alat kontrasepsi berupa kondom. Dalil soal azl datang dari sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh sahabatnya sebagai berikut.

"Dari Jabir ia berkata, kita melakukan ‘azl pada masa Rasulullah saw kemudian hal itu sampai kepada Nabi saw tetapi beliau tidak melarang kami". (HR. Muslim)

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI