Namun, sebagian mazhab seperti Syafi’i (yang dianut luas di Indonesia), memiliki pendapat bahwa segala bentuk khamr adalah najis.
Sehingga, jika alkohol tersebut berasal dari fermentasi bahan yang memabukkan, maka termasuk haram.
Oleh karena itu, sebagian orang memilih parfum yang berlabel “non-alkohol” untuk menghindari keraguan (ihtiyath).
Alkohol dalam Parfum dan Dampaknya pada Kain
Selain soal najis, ada juga pertimbangan soal keamanan parfum terhadap kain, terutama pakaian salat seperti mukena, sajadah, atau baju koko.
Beberapa jenis alkohol dapat menyebabkan noda atau membuat kain menjadi cepat pudar, tergantung kualitas bahan dan konsentrasi parfum.
Berikut jenis alkohol yang tidak merusak kain jika digunakan dengan bijak:
Fatty Alcohol (Cetyl, Stearyl, Lauryl Alcohol)
Ini adalah jenis alkohol yang tidak mengeringkan dan sangat aman untuk kain. Sering digunakan dalam parfum berbasis minyak atau solid perfume.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Parfum Aroma Bedak Bayi: Cocok untuk Remaja dan Dewasa
Tidak menyebabkan pudar dan tidak mengandung bau menyengat.