Termasuk parfum padat (solid perfume).
Alkohol dalam Parfum: Apakah Haram?
Pertanyaan utama: Apakah alkohol dalam parfum membuatnya haram dan tidak sah digunakan untuk salat?
Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak, karena tergantung pada jenis alkoholnya dan mazhab yang digunakan sebagai rujukan.
1. Pandangan Mayoritas Ulama Kontemporer
Mayoritas ulama kontemporer, termasuk fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyatakan bahwa alkohol yang tidak berasal dari proses fermentasi khamr dan tidak digunakan untuk konsumsi (minuman keras), maka tidak haram secara zat.
Artinya, parfum yang mengandung alkohol teknis seperti ethanol sintetis, isopropil, atau benzyl alcohol, tidak otomatis membuat pakaian najis.
Selama alkohol tersebut tidak memabukkan ketika digunakan sebagaimana penggunaannya, dan tidak dikonsumsi secara oral.
Maka parfum yang mengandungnya tidak membatalkan wudhu dan boleh digunakan untuk salat.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Parfum Aroma Bedak Bayi: Cocok untuk Remaja dan Dewasa
2. Pendapat yang Lebih Ketat