Suara.com - Berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto, Budie Arie Setiadi selaku Menteri Koperasi resmi meluncurkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Apa itu Koperasi Desa Merah Putih?
Koperasi Desa Merah Putih memiliki tujuan utama untuk memperkuat perekonomian Indonesia secara lebih menyeluruh dengan memanfaatkan potensi lokal.
Namun, apa sebenarnya yang membedakan program ini dengan koperasi yang sudah ada selama ini? Simak penjelasan terkait tujuan dan dasar pembentukan Koperasi Desa Merah Putih berikut ini.
Apa itu Koperasi Desa Merah Putih?
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa.
Misi Koperasi Merah Putih dibentuk adalah untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Tujuan utama program ini adalah memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.
Pembentukan koperasi ini tetap dilandaskan oleh Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasi (yang telah diubah beberapa kali), Perarturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan menteri terkait.
Kapan Koperasi Desa Merah Putih Dibuka?
Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025.
Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
Baca Juga: Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
Berikut adalah jadwal lengkap pelaksanaan program Koperasi Merah Putih
- Januari – Maret 2025: Pelatihan fasilitator dan penyuluhan di tingkat daerah
- April – Juni 2025: Pelaksanaan musyawarah dan pengajuan legalitas
- 12 Juli 2025: Peluncuran nasional koperasi secara serentak
Siapa pengurus Koperasi Desa Merah Putih?
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih terdiri dari warga desa yang dipilih melalui musyawarah desa khusus (Musdessus).
Struktur pengurus biasanya mencakup ketua, sekretaris, bendahara, dan kepala unit usaha, yang semuanya bertanggung jawab atas operasional koperasi.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyediakan pelatihan dan pendampingan untuk memastikan pengurus koperasi memiliki kapasitas yang memadai dalam mengelola koperasi secara profesional dan berkelanjutan.
Tahap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Untuk mendirikan Koperasi Desa Merah Putih, ada beberapa tahapan penting yang harus Anda ketahui.
Setiap tahap dirancang agar koperasi benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat desa secara menyeluruh.
1. Pemetaan Awal Potensi dan Permasalahan
Sebelum membentuk Koperasi Merah Putih, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi kekuatan, peluang, dan tantangan yang ada di desa atau kelurahan.
Proses ini membantu Anda dan warga lainnya menyusun perencanaan koperasi yang realistis dan sesuai kebutuhan setempat.
2. Musyawarah Desa Khusus (Musdessus)
Setelah pemetaan, diadakan forum Musyawarah Desa Khusus untuk menyepakati pendirian koperasi.
Di tahap ini, masyarakat desa bersama-sama menentukan nama koperasi, jenis usaha yang akan dijalankan, serta arah pengembangan koperasi ke depan.
3. Pembentukan Panitia dan Pengurus Sementara
Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan mengeluarkan surat keputusan sebagai dasar pembentukan panitia pelaksana.
Panitia ini bertugas mengelola proses pembentukan koperasi, mulai dari sosialisasi, perekrutan anggota, hingga pemilihan pengurus dan pengawas koperasi.
4. Penyusunan AD/ART
Tahap berikutnya adalah menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi secara partisipatif bersama warga.
Penamaan koperasi juga harus memenuhi syarat, yakni mencantumkan kata “Koperasi”, diikuti “Desa Merah Putih” atau “Kelurahan Merah Putih”, serta nama wilayah tempat berdirinya koperasi.
5. Pendaftaran dan Legalitas Hukum
Setelah semua dokumen lengkap, termasuk berita acara musyawarah, akta pendirian, dan AD/ART, koperasi dapat didaftarkan melalui sistem daring resmi.
Setelah proses verifikasi, koperasi akan memperoleh status badan hukum dan resmi beroperasi.
6. Opsi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Ada tiga alternatif pembentukan koperasi yang bisa Anda pilih sesuai situasi di desa:
- Mendirikan koperasi baru dari awal sesuai kebutuhan masyarakat.
- Menghidupkan kembali koperasi lama yang sudah tidak aktif.
- Memperluas cakupan usaha koperasi yang telah ada dan menyelaraskannya dengan struktur Koperasi Merah Putih.
Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa download PDF petunjuk pembukaan koperasi merah putih di sini
https://kopdesa.com/download/PanduanTeknisKOPDES.pdf
Demikian penjelasan tentang apa itu Koperasi Desa Merah Putih yang dicetuskan oleh Presiden Prabowo. Apakah program ini bakal mampu menguatkan perekonomian di desa?
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri