"Dulu waktu saya urus di tahun 2000 tuh tidak ada notaris yang berkaitan langsung dengan saya. Semua urusan surat menyurat saya percayakan dengan pegawai pemerintah untuk urus semua ini," ungkap Atalarik di kediamannya pada Kamis (15/5/2025).
Masalah baru datang 13 tahun kemudian. Sosok pria bernama Dede Tasno menggugat Atalarik karena merasa sudah mengelola lahan milik sang aktor dengan biaya besar. Ia menuntut Atalarik dan keluarganya untuk melunasi biaya-biaya tersebut.
Kasus ini bergulir hingga masuk tahap PK pada 2024 atas pengajuan dari Atalarik. Dalam PK, Atalarik meminta penundaan eksekusi pembongkaran rumah. Apalagi, tanah miliknya sudah terbangun rimah.
Atalarik juga tidak mau membayar uang sesuai gugatan Dede Tasno. Menurutnya, jumlah uang yang dituntut terlalu besar dari nilai jual objek pajak (NJOP).
Hampir satu tahun sejak pengajuan PK, PN Cibinong akhirnya memutuskan untuk mengeksekusi pembongkaran rumah Atalarik pada 15 Mei 2025. Tak terima dengan tindakan PN, Atalarik berusaha memviralkan kejadian tersebut. Sosoknya bahkan meminta bantuan ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hingga warganet.
Sementara itu, isi gugatan Dede Tasno meminta Atalarik untuk membayar uang sebesar Rp850 juta. Uang tersebut untuk membeli tanah milik Dede Tasno yang sudah dibangun rumah Atalarik.
Keluarga Atalarik hanya diberikan waktu 3 bulan untuk membayar Rp850 juta. Beruntung, adik Atalarik, Attila Syach akhirnya turun tangan untuk membantu sang kakak.
Atalarik Syach sendiri mengaku sedang sepi job sejak pandemi. Ia pun harus mencari jalan lain demi bisa menafkahi keluarganya, termasuk kedua anaknya, Syarif dan Aisyah.
Kontributor : Dea Nabila
Baca Juga: Tsania Marwa Singgung Kekuatan Iblis saat Atalarik Syach Bantah Dapat Karma