Suara.com - Selama bertahun-tahun, koperasi memegang peranan penting dalam menggerakkan aktivitas ekonomi di kalangan masyarakat desa dan kelurahan di Indonesia.
Berkaitan dengan hal ini, pemerintah membuat terobosan baru melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Lantas, apa manfaat Koperasi Desa Merah Putih ini?
Peluncuran resmi program ini dijadwalkan pada 12 Juli 2025, bersamaan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional, dengan target pembentukan di kurang lebih 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Namun, apa sebenarnya manfaat Koperasi Desa Merah Putih yang bisa dirasakan oleh masyarakat? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Tujuan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Mengutip dari situs resminya, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sejalan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menegaskan tekadnya untuk memperkuat perekonomian desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Presiden Prabowo Subianto juga secara aktif mendorong pembentukan koperasi ini sebagai upaya untuk memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi kerakyatan.
Pembentukan koperasi ini dapat dilakukan dengan tiga model, yakni membangun koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, atau melakukan revitalisasi koperasi yang tidak aktif.
Baca Juga: Apa itu Koperasi Desa Merah Putih Usulan Prabowo? Ini Tujuannya
Pembentukan koperasi didanai oleh modal awal yang berasal dari sumber resmi, termasuk APBN, APBD, dan Dana Desa, mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Manfaat Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi ini dirancang untuk memberikan beragam manfaat bagi masyarakat, di antaranya:
1. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
Melalui koperasi, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap berbagai layanan dan kebutuhan ekonomi dengan harga yang lebih terjangkau, sekaligus memperoleh nilai tambah dari hasil produksi lokal sehingga hal ini dapat mendorong kehidupan masyarakat agar lebih sejahtera.
2. Menciptakan Lapangan Kerja
Koperasi Desa Merah Putih dapat membuka peluang kerja baru di tingkat desa, terutama melalui berbagai unit usaha yang dijalankan seperti apotek desa, klinik, gerai sembako murah, unit simpan pinjam, serta layanan logistik dan pergudangan.
3. Menekan Inflasi dan Harga Kebutuhan Pokok
Koperasi dapat menurunkan harga barang pokok bagi konsumen dengan cara memperpendek jalur distribusi dan meminimalkan peran tengkulak, yang berdampak positif pada daya beli masyarakat dan kestabilan harga.
4. Meningkatkan Inklusi Keuangan
Koperasi ini menyediakan layanan simpan pinjam dan berbagai fasilitas keuangan lainnya yang meningkatkan akses masyarakat desa terhadap pembiayaan yang mudah dan terjangkau.
5. Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional
Dengan adanya koperasi desa yang mengelola pergudangan dan cold storage, diharapkan ketahanan pangan dapat diperkuat melalui penyimpanan dan distribusi bahan pangan secara efisien.
6. Modernisasi Sistem Perkoperasian
Program ini juga mendorong modernisasi manajemen koperasi dengan pengelolaan yang profesional, transparan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi.
7. Menekan Tingkat Kemiskinan Ekstrem
Dengan keberadaan koperasi yang aktif dan inklusif, peluang masyarakat desa untuk meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup menjadi lebih besar, sehingga dapat mengurangi angka kemiskinan ekstrem.
8. Menjadi Penggerak UMKM
Kopdes Merah Putih juga berperan sebagai penggerak utama dalam konsolidasi dan akselerasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tingkat desa sehingga memperkuat ekosistem ekonomi lokal.
Jenis Usaha dan Layanan Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi ini menjalankan berbagai unit usaha yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat, antara lain:
- Gerai sembako murah (Embrio KopHub)
- Apotek desa
- Klinik desa
- Unit simpan pinjam (Embrio Kop Bank)
- Kantor koperasi
- Pergudangan dan cold storage
- Layanan logistik dan distribusi
Aturan Penamaan Koperasi Desa Merah Putih
Dalam proses pendaftaran, peserta wajib mengisi nama koperasi yang akan didirikan. Nama koperasi harus sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai berikut:
- Nama koperasi harus diawali dengan kata "Koperasi"
- Selanjutnya diikuti dengan frasa "Desa Merah Putih" dan/atau "Kelurahan Merah Putih"Diakhiri dengan nama desa atau kelurahan tempat koperasi beroperasi
- Jika terdapat nama desa atau kelurahan yang sama di wilayah lain, maka ditambahkan nama kecamatan, kabupaten, atau kota
- Bagi koperasi yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib menyertakan kata "Syariah" dalam nama koperasi
Cara Pendaftaran Koperasi Desa Merah Putih
Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi Koperasi Desa Merah Putih. Prosedur pendaftaran berbeda sesuai model pembentukan koperasi:
1. Pendaftaran untuk Pembentukan Koperasi Baru
Bagi desa/kelurahan yang belum memiliki koperasi, langkah pendaftarannya sebagai berikut:
- Kunjungi laman resmi di https://merahputih.kop.id/
- Klik "Daftar Sekarang"
- Pilih skema "Membangun Koperasi Baru"
- Isi data wilayah dan nama koperasi
- Unggah berita acara musyawarah desa dan rapat anggota
- Lengkapi informasi jenis usaha, pendaftaran domain, dan notaris pembuat akta
- Isi data kuasa notaris, email, nomor HP, dan buat kata sandi
- Centang pernyataan dan klik "Daftar Sekarang"
2. Pendaftaran untuk Pengembangan Koperasi yang Sudah Ada
Untuk koperasi yang ingin dikembangkan dengan penyesuaian anggaran dasar dan program, berikut alur pendaftarannya:
- Akses laman resmi di https://merahputih.kop.id/
- Klik "Daftar Sekarang"
- Pilih skema "Mengembangkan yang Sudah Ada"
- Isi data wilayah dan nama koperasi baru
- Unggah berita acara musyawarah dan rapat anggota
- Lengkapi informasi usaha, domain, dan notaris
- Masukkan data kuasa notaris, email, HP, buat kata sandi
- Centang pernyataan dan daftar
3. Pendaftaran untuk Revitalisasi Koperasi
Jika ingin mengaktifkan koperasi yang selama ini tidak berjalan dengan bantuan pendampingan dan rapat anggota, simak cara pendaftarannya berikut ini:
- Masuk ke laman resmi di https://merahputih.kop.id/
- Pilih "Daftar Sekarang" dan skema "Revitalisasi Koperasi"
- Masukkan data wilayah dan nama koperasi
- Pilih metode revitalisasi: "Revitalisasi Menjadi Aktif" atau "Penggabungan Koperasi"
- Unggah dokumen pendampingan, berita acara desa, dan rapat anggota
- Isi informasi usaha, domain, dan notaris
- Lengkapi data kuasa notaris, email, HP, kata sandi
- Centang pernyataan dan klik "Daftar Sekarang"
Demikianlah informasi lengkap terkait apa manfaat Koperasi Desa Merah Putih. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas