- Jumlah Peserta: 12 orang
- Iuran Bulanan: Misalnya Rp500.000/orang
- Nilai Hewan Kurban: Rp6.000.000 (sapi patungan atau kambing individu)
- Mekanisme:
- Setiap bulan, satu peserta mendapatkan hewan kurban.
- Pemilihan urutan bisa dengan kesepakatan bersama atau undian awal.
- Peserta yang mendapatkan hak kurban di awal tetap melanjutkan iuran sampai periode selesai.
Kurban hanya dilakukan di bulan Dzulhijjah dan hanya kepada peserta yang menerima haknya sebelum Idul Adha tahun itu berakhir.
Hukum Kurban Bagi yang Mendapat Jatah di Tahun Berikutnya
Jika seseorang baru mendapatkan hewan kurban dari arisan di tahun kedua atau ketiga, maka ia baru dianggap berkurban pada tahun tersebut, bukan pada tahun pertama menyetor iuran. Hal ini penting karena ibadah kurban tidak bisa digantung atau dilaksanakan secara utang.
Dalam hal ini, arisan tidak menggugurkan kewajiban kurban tahun ini bagi mereka yang mampu. Arisan hanya memudahkan mereka yang belum mampu untuk bisa berkurban secara bergiliran.
Demikian itu hukum arisan untuk beli hewan kurban. Syaratnya tidak ada unsur riba, gharar, atau ketidakadilan. Asalkan semua peserta sepakat dan memahami skema arisan sejak awal, maka pelaksanaan arisan untuk beli hewan kurban diperbolehkan.
Dengan memahami aspek fiqih dan praktik yang benar, arisan kurban bisa menjadi sarana kolaboratif untuk mendukung umat Islam dalam menjalankan ibadah yang mulia ini.
Kontributor : Mutaya Saroh