Syarat Hewan yang Boleh Dijadikan Qurban Agar Penyembelihan Idul Adha Sah

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 21 Mei 2025 | 18:25 WIB
Syarat Hewan yang Boleh Dijadikan Qurban Agar Penyembelihan Idul Adha Sah
ilustrasi syarat hewan yang boleh dijadikan qurban (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibadah qurban menjadi salah satu amalan penting yang dianjurkan saat Idul Adha dalam Islam. Tindakan ini merupakan simbol ketaatan dan wujud syukur atas limpahan nikmat dari Allah SWT. Lantas, apa ayarat hewan yang boleh dijadikan qurban?

Di balik penyembelihan hewan qurban, tersimpan hikmah besar tentang keikhlasan, kepedulian sosial, dan ketaatan kepada Sang Pencipta.

Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua hewan bisa dijadikan qurban? Sebab ada aturan tentang syarat hewan yang boleh dijadikan qurban.

Islam telah menetapkan syarat-syarat khusus yang wajib dipenuhi yang mencakup jenis, usia, kondisi fisik, dan kepemilikan hewan.

Memahami syarat-syarat ini sangat penting agar ibadah yang kita lakukan tidak sia-sia dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

Berikut penjelasan selengkap syarat hewan yang boleh dijadikan qurban seperti disadur dari laman resmi Baznas dan sumber lainnya.

Syarat Hewan yang Boleh Dijadikan Qurban

Berikut adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi agar seekor hewan sah dijadikan qurban.

1. Jenis Hewan Qurban

Syarat pertama yang wajib diperhatikan adalah jenis hewan yang akan dijadikan qurban.

Baca Juga: Panduan Lengkap Niat dan Doa Menyembelih Hewan Kurban yang Benar: Arab, Latin, dan Artinya

Hewan yang diperbolehkan adalah binatang ternak yang telah disebutkan secara jelas dalam Al-Qur'an dan sunnah, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hajj ayat 34 yang menegaskan bahwa hewan yang disyariatkan untuk qurban adalah hewan ternak tertentu.

Selain jenis hewan yang disebutkan di atas, hewan lain tidak sah dijadikan qurban.

Nabi Muhammad SAW sendiri mencontohkan dan mengajarkan penyembelihan hewan-hewan tersebut sebagai bagian dari ibadah qurban.

2. Usia Hewan Qurban

Usia hewan juga menjadi syarat penting agar qurban tersebut dianggap sah dan sesuai syariat. Usia minimal hewan qurban adalah sebagai berikut:

  • Unta: Minimal berusia 5 tahun dan sudah memasuki tahun keenam.
  • Sapi: Minimal berusia 2 tahun dan sudah memasuki tahun ketiga.
  • Kambing: Minimal berusia 1 tahun dan sudah memasuki tahun kedua.
  • Domba: Minimal berusia 6 bulan dan sudah memasuki bulan ketujuh.

Usia tersebut menunjukkan bahwa hewan sudah cukup dewasa dan sehat untuk dikurbankan.

Dalam situasi tertentu yang sulit, para ulama memperbolehkan domba berusia minimal enam bulan untuk dijadikan hewan qurban.

3. Kondisi Fisik Hewan Qurban

Hewan qurban harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat fisik yang dapat mengurangi nilai ibadah qurban tersebut.

Memastikan hewan qurban dalam kondisi sehat merupakan bentuk penghormatan terhadap ibadah ini, sekaligus menunjukkan bahwa yang dikurbankan adalah pilihan terbaik.

Hewan yang tidak memenuhi syarat ini dianggap tidak layak untuk dikurbankan.

Ada sejumlah kondisi yang menyebabkan hewan tidak memenuhi syarat untuk dijadikan qurban, di antaranya:

  • Buta sebelah atau buta kedua matanya
  • Memiliki penyakit yang tampak jelas dan mengganggu kesehatan hewan
  • Pincang atau tidak mampu berjalan dengan normal
  • Sangat kurus, tidak memiliki daging atau lemak yang cukup
  • Tidak memiliki sumsum tulang (menurut beberapa riwayat, yaitu sangat kurus dan lemah)

4. Kepemilikan Hewan Qurban

Syarat sah qurban adalah hewan yang disembelih harus dimiliki secara sah oleh orang yang berqurban, atau telah mendapatkan izin dari pemiliknya.

Hewan yang diperoleh secara tidak sah, seperti hasil curian, gadai, atau warisan tanpa izin, tidak sah dijadikan hewan qurban. Kejujuran dan keikhlasan menjadi dasar utama dalam pelaksanaan ibadah qurban.

5. Waktu Penyembelihan Hewan Qurban

Penyembelihan hewan qurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Penyembelihan yang dilakukan sebelum atau setelah waktu ini tidak dianggap sebagai qurban, melainkan hanya sembelihan biasa.

6. Jenis Kelamin Hewan Qurban

Mengenai jenis kelamin hewan qurban, Al-Qur’an dan hadits tidak secara khusus mewajibkan hewan harus jantan.

Para ulama menjelaskan bahwa baik hewan jantan maupun betina boleh dijadikan qurban, sama seperti aturan pada hewan untuk aqiqah.

Imam Nawawi juga menegaskan bahwa memilih hewan jantan atau betina tidak masalah dan tidak mempengaruhi keabsahan ibadah qurban.

Dengan mengikuti syarat-syarat tersebut, semoga kita dapat menjalankan ibadah qurban dengan khusyuk dan mendapatkan pahala serta keberkahan dari Allah SWT.

Demikianlah penjelasan lengkap terkait syarat hewan yang boleh dijadikan qurban.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI