Kupas Tuntas Rukun Asuransi Syariah, Panduan Lengkap agar Akad Sah & Berkah

Yasinta Rahmawati

Jum'at, 23 Mei 2025 | 15:30 WIB
Kupas Tuntas Rukun Asuransi Syariah, Panduan Lengkap agar Akad Sah & Berkah
Ilustrasi - mengenal rukun asuransi syariah. (Freepik)

Suara.com - Asuransi syariah kini menjadi salah satu solusi proteksi keuangan yang semakin diminati, terutama oleh masyarakat yang ingin menjalankan prinsip-prinsip syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Namun, sebelum memutuskan untuk menjadi peserta, penting untuk memahami konsep dasarnya, termasuk rukun asuransi syariah yang menjadi fondasi dalam operasionalnya.

Apa Itu Asuransi Syariah?

Berbeda dengan asuransi konvensional yang bersifat komersial, asuransi syariah menekankan pada solidaritas dan keadilan dalam pengelolaan dana.

Mengutip dari laman AASI, menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2014, asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis serta antar pemegang polis, yang bertujuan untuk saling menolong dan melindungi dengan cara:

1. Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis atas kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga akibat peristiwa yang tidak pasti.

2. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan besaran manfaat yang telah ditetapkan dan/atau berdasarkan hasil pengelolaan dana.

Asuransi syariah sendiri awalnya mulai dikenal di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Masuk pada tahun 2000-an, pertumbuhannya semakin pesat dengan menjamurnya lembaga-lembaga keuangan syariah.

Kemudian tercatat pada tahun 2002, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang memberikan dasar hukum bagi pengembangan asuransi syariah di tanah air.

Dari sana, perkembangan asuransi syariah di Indonesia terus meningkat. Terlebih semakin munculnya masyarakat akan pentingnya memiliki perlindungan finansial yang sesuai dengan prinsip agama Islam.

baca juga
Ilustrasi - mengenal rukun asuransi syariah. (Freepik)
Ilustrasi - mengenal rukun asuransi syariah. (Freepik)

Pentingnya Memahami Rukun Asuransi Syariah

Dalam praktiknya, asuransi syariah harus memenuhi rukun yang mirip dengan konsep muamalah dalam Islam.

Rukun asuransi syariah merupakan elemen-elemen yang wajib ada agar akad yang dilakukan sah secara hukum Islam.

Tanpa memenuhi rukun ini, maka akad asuransi syariah tidak valid dan bertentangan dengan syariah.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai rukun-rukun tersebut, dirangkum dari laman Prudential Syariah.

1. Pihak yang Berakad (Al-‘Aqidain)

Dalam asuransi syariah, pihak yang terlibat dalam akad terdiri dari:

Peserta (Pemegang Polis): Orang yang menginginkan perlindungan dan bersedia memberikan kontribusi dana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jangan Asal Pilih! Ini Panduan Lengkap Hewan Kurban Sesuai Syariat dan Sehat

Jangan Asal Pilih! Ini Panduan Lengkap Hewan Kurban Sesuai Syariat dan Sehat

Lifestyle | Selasa, 13 Mei 2025 | 13:20 WIB

Konsekuensi Tidak Membayar Pinjol dalam Syariat Islam: Poin Pertama Bikin Merinding

Konsekuensi Tidak Membayar Pinjol dalam Syariat Islam: Poin Pertama Bikin Merinding

Lifestyle | Kamis, 01 Mei 2025 | 22:10 WIB

Apakah Salat Tahajud Harus Tidur Dulu? Ini Penjelasan Ulama

Apakah Salat Tahajud Harus Tidur Dulu? Ini Penjelasan Ulama

News | Selasa, 08 April 2025 | 17:28 WIB

Terkini

Viral JPO Dewi Sartika, Pramono Anung Tagih Tanggung Jawab Pengembang

Viral JPO Dewi Sartika, Pramono Anung Tagih Tanggung Jawab Pengembang

News | Selasa, 08 September 2026 | 19:06 WIB

Implementasi B50 Banyak Kendalanya

Implementasi B50 Banyak Kendalanya

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 19:02 WIB

Menko Zulhas Akui MBG Gagal: Anggaran Besar, Dua Tahun Berjalan, Banyak Masalah!

Menko Zulhas Akui MBG Gagal: Anggaran Besar, Dua Tahun Berjalan, Banyak Masalah!

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 19:00 WIB

Review Novel Last Minute in Manhattan: Romansa Manis Berlatar di California

Review Novel Last Minute in Manhattan: Romansa Manis Berlatar di California

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 19:00 WIB

Harga Motor Honda September 2026: Dari Skutik Lincah hingga Motor Sport Gagah

Harga Motor Honda September 2026: Dari Skutik Lincah hingga Motor Sport Gagah

Otomotif | Selasa, 08 September 2026 | 19:00 WIB

6 Fakta Hilangnya Speedboat Jurnalis di Selat Sunda

6 Fakta Hilangnya Speedboat Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Selasa, 08 September 2026 | 18:55 WIB

Ida Nurlaela Kritik Pemerintah Soal Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes: Itu Uang Rakyat

Ida Nurlaela Kritik Pemerintah Soal Dana Desa untuk Bayar Utang Kopdes: Itu Uang Rakyat

News | Selasa, 08 September 2026 | 18:52 WIB

Others: Ketika Pagar Pemisah Justru Mengajarkan Arti Kemanusiaan

Others: Ketika Pagar Pemisah Justru Mengajarkan Arti Kemanusiaan

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 18:50 WIB

Ribuan Penyuling Minyak Muba Tuntut Kepastian Hukum, Usaha Puluhan Tahun Terancam

Ribuan Penyuling Minyak Muba Tuntut Kepastian Hukum, Usaha Puluhan Tahun Terancam

Sumsel | Selasa, 08 September 2026 | 18:48 WIB

Kebakaran TPA Galuga Padam, Bupati Bogor: Tinggal Sisa Asap Tebal

Kebakaran TPA Galuga Padam, Bupati Bogor: Tinggal Sisa Asap Tebal

Bogor | Selasa, 08 September 2026 | 18:40 WIB

×