Aturan Cuti Berbeda bagi ASN dan Pegawai Swasta
Aturan mengenai cuti bersama berlaku berbeda antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta. Menurut Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025, pegawai ASN memiliki hak atas cuti bersama tanpa mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Tak hanya itu, bila ada ASN yang tidak bisa menikmati cuti bersama, maka jumlah cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan tersebut
Sementara itu untuk pegawai swasta, kebijakan cuti bersama mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di perusahaan tempat mereka bekerja. Dalam surat edaran yang diterbitkan dijelaskan bahwa, cuti bersama bagi pegawai swasta dihitung sebagai bagian dari cuti tahunan. Itu berarti, apabila karyawan swasta diliburkan pada tanggal 30 Mei, maka akan memotong jatah cuti tahunan.
Daftar Sisa Hari Libur Nasional 2025
Selain libur peringatan Kenaikan Yesus Kristus, berikut sisa jadwal hari libur nasional sepanjang tahun 2025 yang dapat menjadi acuan masyarakat.
• Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus.
• Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila.
• Jumat, 6 Juni 2025: Iduladha 1446 Hijriah.
• Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah.
• Minggu, 17 Agustus 2025: Proklamasi Kemerdekaan.
• Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus 2025, Libur Hingga Bulan Depan
• Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
Daftar Sisa Cuti Bersama 2025
Di sisi lain, ada pula daftar cuti bersama yang sudah ditentukan oleh pemerintah di sepanjang tahun 2025. Berikut rinciannya:
• Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus.
• Senin, 9 Juni 2025: Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah.
• Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
Itulah tadi apakah 30 Mei 2025 libur cuti bersama. Jadwal tersebut bisa menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin merencanakana liburan atau mengambil cuti tahunan bagi ASN.