Suara.com - Apakah orang yang berkurban boleh ikut makan daging hewan kurban sendiri? Pertanyaan tersebut kerap muncul saat Idul Adha karena masih banyak diperdebatkan.
Di beberapa wilayah, orang yang berkurban justru diberikan bagian khusus seperti satu paha, sementara di tempat lain malah dilarang menyentuh daging kurbannya sendiri.
Perbedaan ini sering menimbulkan kebingungan, terutama bagi mereka yang baru pertama kali melaksanakan ibadah kurban.
Lantas, bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang hal ini? Berikut adalah ulasan lengkap tentang hukum memakan daging hewan kurban sendiri seperti disadur dari situs resmi Kemenag dan sumber lainnya.
Makna Ibadah Kurban
Dalam Islam, ibadah kurban dalam memiliki makna yang sangat dalam dan luas. Simak penjabarannya berikut ini:
1. Bentuk Ketakwaan kepada Allah SWT
Ibadah kurban merupakan wujud kepatuhan kepada perintah Allah SWT. Hal ini meneladani kisah Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan untuk menyembelih putranya, Ismail AS.
Meski sangat berat, beliau menjalankan perintah tersebut dengan penuh kepasrahan dan keikhlasan. Kisah ini menjadi simbol ketaatan, keikhlasan, dan kepasrahan kepada kehendak Allah, yang menjadi esensi utama dari ibadah kurban.
2. Simbol Pengorbanan dan Penyucian Diri
Baca Juga: 7 Perbedaan Mendasar Kurban dan Aqiqah yang Wajib Diketahui Umat Muslim!
Kurban juga bermakna sebagai simbol pengorbanan hawa nafsu dan kepentingan duniawi. Dengan menyembelih hewan kurban, seorang Muslim sejatinya sedang melepaskan keterikatan pada hal-hal duniawi demi menggapai ridha Allah SWT.
3. Wujud Kepedulian terhadap Sesama
Ibadah kurban juga memiliki makna sosial yang sangat kuat. Dengan menyembelih hewan kurban dan membagikan dagingnya kepada yang membutuhkan, umat Islam belajar untuk berbagi rezeki, membangun solidaritas, dan menciptakan rasa keadilan sosial.
Ibadah ini menumbuhkan empati dan kebersamaan, terutama terhadap mereka yang jarang menikmati makanan bergizi seperti daging.
4. Mempererat Tali Silaturahmi
Penyelenggaraan kurban yang dilakukan bersama-sama di masjid, mushola, atau lingkungan sekitar juga menjadi momen syiar Islam dan mempererat tali persaudaraan.
Kebersamaan dalam ibadah kurban mempererat tali silaturahmi dan menyatukan niat dalam ibadah kepada Allah SWT.
Apakah Boleh Kita Memakan Hewan Kurban Sendiri?
Apabila kurban yang dilakukan bersifat sunnah (bukan nadzar), maka dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk ikut menikmati sebagian dagingnya. Hal ini disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 36:
"Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan kepada orang yang merasa cukup dan kepada orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami tundukkan hewan-hewan itu untukmu agar kamu bersyukur."
Menurut riwayat Aisyah RA, Rasulullah SAW makan hati dari hewan kurban yang beliau sembelih saat kembali ke rumah usai melaksanakan salat Idul Adha.
Hal itu semakin menegaskan bahwa menikmati sebagian daging kurban sendiri merupakan anjuran syariat sebagai bentuk syukur dan tabarruk (mengharap berkah).
Berbeda halnya jika kurban yang dilakukan adalah kurban nadzar, yaitu kurban yang diniatkan karena seseorang pernah bernazar.
Saat bernazar menyembelih hewan kurban, ibadah ini berubah statusnya dari sunnah menjadi wajib. Mazhab Syafi'i dan sejumlah ulama Hanabilah menyatakan bahwa tidak diperbolehkan bagi pekurban untuk mengonsumsi daging kurban yang ia sembelih.
Kurban nadzar dipandang sebagai janji untuk bersedekah, sehingga seluruh bagian hewan tersebut, termasuk daging, kulit, dan bahkan bagian kecil lainnya, wajib diberikan kepada fakir miskin.
Di sisi lain, sebagian ulama dari mazhab Maliki dan kalangan Hanabilah ada yang memperbolehkan pekurban untuk menikmati sebagian daging kurban nadzar.
Menurut mereka, yang berubah hanyalah hukum kurbannya, bukan ketentuan boleh atau tidaknya daging tersebut ikut dimakan oleh orang yang berkurban. Meski demikian, sebagai bentuk kehati-hatian, disarankan untuk tidak memakan daging kurban nadzar sendiri.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait apakah boleh kita memakan daging hewan kurban sendiri. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas