Bolehkah Berkurban dari Berhutang? Ini Hukum dalam Islam Jika Kondisi Kepepet

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 26 Mei 2025 | 15:00 WIB
Bolehkah Berkurban dari Berhutang? Ini Hukum dalam Islam Jika Kondisi Kepepet
ilustrasi hewan kurban idul adha - bolehkah berkurban dari berhutang (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

عَنْ أَبِي بَكْر وَعُمَر أَنَّهُمَا كَانَا لَايُضَحِيَانِ عَنْ أَهْلِهِمَا مُخَافَةً أَنْ يَرَى ذَلِكَ وَاجِباً .

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwasanya mereka berdua tidak berkurban karena merasa khawatir kalau masyarakat memandang bahwa kurban itu wajib” [as-Sayid Sabiq, Fiqhus-Sunnah, Juz III hlm. 189].

Siapa yang Wajib Kurban saat Idul Adha?

Lantas, jika orang-orang tidak dianjurkan untuk berkurban jika masih berhutang, siapa yang wajib berkurban? Berikut adalah syarat yang wajib dipenuhi oleh shohibul Qurban atau orang yang akan menjalankan ibadah kurban.

1. Beragama Islam

Ibadah kurban hanya diwajibkan bagi Anda yang beragama Islam. Jika dilakukan oleh non-Muslim, maka tidak dianggap sebagai kurban, tetapi sebagai sedekah yang tetap berpahala.

2. Sudah Baligh dan Berakal

Anda harus sudah dewasa (baligh) dan berakal sehat. Anak-anak atau orang yang mengalami gangguan jiwa tidak memiliki kewajiban ini.

3. Merdeka secara Finansial

Kurban wajib bagi Anda yang mampu secara ekonomi. Jika Anda tidak kesulitan membeli hewan kurban, maka ibadah ini harus dijalankan.

Baca Juga: Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Syariat Islam, Jangan Malam!

4. Tidak Terlilit Utang

Jika masih memiliki utang yang belum bisa dilunasi, Anda belum diwajibkan kurban. Lunasi terlebih dahulu utangnya, lalu bisa menabung untuk berkurban di tahun berikutnya.

5. Memiliki Harta yang Cukup

Baik harta tunai maupun aset berharga (seperti tanah atau kendaraan mewah), jika Anda memilikinya dalam jumlah cukup, maka kurban menjadi kewajiban.

Demikian informasi mengenai hukum berkurban dari berhutang. Jika masih memiliki keraguan, Anda bisa langsung menayakannya pada ustadz atau pemuka agama terdekat.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI