Sang istri perlu tahu apakah ia berada di kondisi terpuruk sehingga harus terpaksa mengambil uang sang suami.
Ibnu Hajar menggaris bawahi penggalan hadist tersebut yakni “yang mencukupimu dan anakmu sebagaimana mestinya (ma’ruf)” sebagai pertimbangan hukum istri mengambil uang sang suami.
Buya Yahya selaku ulama kondang masa kini juga turut sependapat dengan penjelasan imam Ibnu Hajar.
Melalui ceramahnya, Buya Yahya tak bisa memungkiri ada suami-suami yang sengaja pelit ke istri bahkan untuk kebutuhan yang paling primer.
Buya Yahya setuju dengan Ibnu Hajar bahwa kala kehidupan sang istri dan anak terancam, maka ia boleh mengambil uang dari suami pelit.
"Jadi kapan boleh itu? Ketika sang suami sangat pelit, sudah diminta pun tetap tidak memberi nafkah," jelas Buya Yahya ke para jemaahnya.
Kontributor : Armand Ilham