Jika Istri Menggugat Cerai Apakah Dapat Harta Gono Gini? Ini Dasar Hukumnya

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:47 WIB
Jika Istri Menggugat Cerai Apakah Dapat Harta Gono Gini? Ini Dasar Hukumnya
Jika Istri Menggugat Cerai Apakah Dapat Harta Gono Gini (freepik)

Suara.com - Dalam setiap kasus perceraian, salah satu yang jadi pertanyaan adalah soal pembagian harta gono gini. Terutama jika pihak istri yang menggugat cerai, masihkah ia berhak atas harta gono gini? Mari kita pahami pengertian harta gono gini secara lebih dalam. 

Seringkali kita mendengar kabar artis menggugat cerai suaminya karena berbagai alasannya. Hal itu jelas menarik perhatian publik. Jangankan artis, jika ada tetangga atau orang yang kita kenal bercerai, kabar itu juga akan menjadi pembicaraan masyarakat. Hal yang menjadi sorotan adalah bagaimana pembagian harta gono gini di antara pasangan yang bercerai ini.  

Perlu diketahui lebih dulu bahwa harta gono-gini merupakan harta yang diperoleh selama masa perkawinan, baik atas nama suami, istri, atau keduanya. Harta ini mencakup rumah, kendaraan, tabungan, hingga aset bisnis yang dikumpulkan selama pernikahan. Harta yang tidak termasuk harta gono-gini adalah harta bawaan dari sebelum menikah dan harta hibah atau warisan yang ditujukan kepada salah salah satu pihak.

Dasar Hukum Pembagian Harta Gono Gini

Pembagian harta bersama diatur dalam beberapa peraturan hukum, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
    Pasal 35 menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
  • Komplikasi Hukum Islam (KHI) bagi umat Islam
    Pasal 97 KHI menyebutkan: "Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas separuh dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan."
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) bagi non-Muslim
    Pembagian harta diatur sesuai asas hukum perdata Eropa, termasuk kemungkinan pemisahan harta berdasarkan perjanjian perkawinan.

Dari dasar hukum tersebut jelas peraturannya bahwa Pasal 35 UU Perkawinan menegaskan harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sementara Pasal 97 KHI menyebutkan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas separuh dari harta bersama, kecuali ditentukan lain. Lantas, bagaimana jika istri menggugat cerai, masihkah berhak atas harta gono gini?

Faktanya, siapa yang menggugat cerai tidak mempengaruhi hak atas harta bersama. Selama harta tersebut diperoleh dalam masa perkawinan dan tidak ada perjanjian pisah harta, istri tetap berhak atas bagiannya.

Perlu dicatat, kontribusi istri tidak harus selalu berupa penghasilan. Merawat rumah tangga dan membesarkan anak juga dianggap sebagai bentuk kontribusi dalam membentuk harta bersama.

Contoh kasus seorang istri menggugat cerai karena suaminya yang tidak memberikan nafkah. Selama 10 tahun menikah, istri bekerja dan juga mengurus anak di rumah sedangkan suami membeli rumah dan kendaraan, tidak memberi nafkah. Meski istri yang menggugat, ia tetap berhak atas 50 persen harta bersama tersebut.

Cara Membagi Harta Gono-Gini

Pembagian harta gono-gini tidak otomatis terjadi dalam proses perceraian. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk membagi harta gono gini. 

baca juga

1. Pilih Jalur Pengajuan Gugatan

Anda bisa memilih dua cara, pertama digabung dengan gugatan cerai. Dalam gugatan disebutkan keinginan bercerai dan pembagian harta bersama. Kedua, bisa diajukan setelah cerai, disebut gugatan pembagian harta bersama.

2. Siapkan Dokumen Penting

Sebelum mengajukan perceraian dan pembagian harta gono gini, siapkan dokumen penting lebih dulu. Berikut dokumen-dokumen penting untuk disiapkan dalam proses menggugat harta gono gini:

  • Akta nikah.
  • KTP dan KK kedua belah pihak.
  • Bukti kepemilikan harta (sertifikat rumah, BPKB kendaraan, rekening, dan lainnya).
  • Bukti bahwa harta diperoleh selama pernikahan (misalnya: bukti transfer cicilan, slip gaji, surat jual beli)

3. Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Tempat mengajukan gugatan pembagian harta gono gini untuk umat Islam adalah di Pengadilan Agama. Sedangkan untuk non muslim, dapat dilakukan di Pengadilan Negeri. Dalam gugatan, Anda harus menyebutkan daftar harta yang diminta dibagi, serta alasan mengapa Anda merasa berhak atas bagian tersebut.

4. Proses Persidangan

Anda akan melalui proses persidangan pembagian harta. Dalam proses ini, pengadilan akan memverifikasi Apakah harta itu benar diperoleh dalam masa perkawinan? Apakah ada bukti kontribusi dari masing-masing pihak? Apakah ada perjanjian pisah harta?  Dalam membuat keputusan, hakim akan mempertimbangkan keadilan, kontribusi kedua belah pihak, serta kondisi keluarga, termasuk keberadaan anak.

Demikian itu informasi untuk menjawab pertanyaan jika istri menggugat cerai apakah dapat harta gono gini. Menggugat cerai bukan berarti kehilangan hak atas harta. Istri tetap bisa mendapatkan harta gono-gini, asalkan harta itu diperoleh selama masa pernikahan dan tidak ada perjanjian pisah harta. Jika Anda sedang menghadapi proses perceraian, penting untuk memahami hak-hak Anda secara hukum dan mempertimbangkan konsultasi dengan kuasa hukum atau lembaga bantuan hukum setempat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Ciri Istri Pembawa Rezeki untuk Suami, Tak Melulu soal Kekayaan Melimpah

8 Ciri Istri Pembawa Rezeki untuk Suami, Tak Melulu soal Kekayaan Melimpah

Lifestyle | Selasa, 27 Mei 2025 | 11:00 WIB

Hukum Istri Mengambil Uang Suami yang Pelit, Pernah Terjadi di Masa Nabi

Hukum Istri Mengambil Uang Suami yang Pelit, Pernah Terjadi di Masa Nabi

Lifestyle | Senin, 26 Mei 2025 | 21:03 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×