Hukum Istri Hutang Tanpa Sepengetahuan Suami Menurut Agama dan Negara

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 29 Mei 2025 | 10:40 WIB
Hukum Istri Hutang Tanpa Sepengetahuan Suami Menurut Agama dan Negara
Hukum istri hutang tanpa sepengetahuan suami (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karena satu dan lain hal, istri mungkin terpaksa hutang tanpa sepengetahuan suami.

Namun, bagaimana sebenarnya hukum tersebut di dalam Islam mengingat nafkah adalah kewajiban suami?

Apakah itu artinya suami juga wajib membayarkannya?

Supaya tidak lagi salah pengertian, simak penjelasan tentang hukum istri hutang tanpa sepengetahuan suami berikut.

Hukum Istri Hutang Tanpa Sepengetahuan Suami Menurut Negara

Secara hukum, Indonesia mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa suami adalah kepala keluarga, dan istri mengatur rumah tangga.

Namun, itu tidak berarti istri tidak boleh mengambil keputusan finansial.

Akan tetapi, keputusan seperti berhutang sebaiknya disepakati bersama karena menyangkut kewajiban bersama pula.

Dalam KUHPerdata Pasal 35 ayat (1), disebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali ada perjanjian pisah harta.

Baca Juga: Bolehkah Berkurban dari Berhutang? Ini Hukum dalam Islam Jika Kondisi Kepepet

Jika istri berhutang dan hutang tersebut tidak diketahui suami, maka bisa timbul sengketa siapa yang bertanggung jawab membayar, apalagi jika harta bersama digunakan untuk membayar hutang tersebut.

Lebih lanjut, dalam praktiknya, jika istri melakukan perjanjian hutang atas nama pribadi dan tanpa kuasa dari suami, maka secara hukum ia menanggung kewajiban tersebut sendiri.

Namun, jika kreditur dapat membuktikan bahwa hutang itu digunakan untuk kepentingan keluarga (misalnya membayar biaya sekolah anak atau kebutuhan pokok), maka suami bisa ikut dimintai tanggung jawabnya sebagai bagian dari tanggung renteng dalam rumah tangga.

Oleh karena itu, penting adanya komunikasi dan pencatatan tertulis dalam transaksi hutang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Pandangan Islam tentang Istri Berhutang

Dalam Islam, hutang adalah perkara serius dan harus dipertanggungjawabkan secara moral dan spiritual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI