Bagaimana Nasib Harta Gono Gini Istri Jika Suami Selingkuh?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 29 Mei 2025 | 16:38 WIB
Bagaimana Nasib Harta Gono Gini Istri Jika Suami Selingkuh?
bagaimana pembagian harta gono gini istri jika suami selingkuh (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perselingkuhan menjadi salah satu penyebab perceraian yang paling umum utama perceraian. Akibat maraknya kasus perselingkuhan dalam rumah tangga, sering muncul pertanyaan tentang harta gono-gini istri jika suami selingkuh.

Saat pernikahan terancam berakhir di meja hijau, banyak istri yang bingung dengan harta yang telah dikumpulkan bersama selama ini, dan apakah semuanya harus dibagi rata meski sang suami jelas bersalah karena selingkuh.

Berikut adalah ulasan terkait hak istri atas harta gono-gini menurut hukum yang berlaku di Indonesia, seperti disadur dari Hukum Online dan sumber lainnya.

Apa Itu Harta Gono-Gini?

Harta gono-gini adalah harta bersama yang diperoleh suami dan istri selama masa perkawinan. Harta ini mencakup semua aset baik atas nama suami, istri, maupun atas nama bersama, termasuk:

  • Harta bergerak seperti kendaraan, perhiasan, peralatan elektronik, dan lain-lain
  • Harta tidak bergerak seperti rumah, tanah, dan bangunan
  • Beban utang yang muncul selama pernikahan, termasuk cicilan properti, kendaraan, dan pinjaman pribadi lainnya

Sementara itu, jenis harta yang tidak masuk kategori gono-gini meliputi:

  • Harta yang dibawa masing-masing sebelum menikah
  • Aset yang berasal dari warisan atau hibah yang diberikan secara khusus kepada salah satu pihak
  • Hadiah atau bentuk penghormatan pribadi yang tidak melibatkan kepemilikan bersama

Pembagian Harta Gono-Gini Menurut Undang-Undang

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa segala harta yang diperoleh selama pernikahan merupakan harta bersama.

Jika terjadi perceraian, harta tersebut harus dibagi secara adil dan merata antara suami dan istri. Dalam hal ini, pembagiannya biasanya 50:50.

Baca Juga: Jika Istri Menggugat Cerai Apakah Dapat Harta Gono Gini? Ini Dasar Hukumnya

Namun, jika ada perjanjian pranikah atau kesepakatan tertulis lainnya yang mengatur pembagian harta secara berbeda, maka perjanjian tersebut akan menjadi acuan utama selama tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Dalam hukum Islam, harta gono-gini dikenal sebagai harta pencaharian bersama. Harta tersebut mencakup semua yang diperoleh setelah menikah, baik melalui kontribusi bersama maupun usaha pribadi salah satu pihak.

Pembagian juga dilakukan secara adil, dan bukan semata-mata setengah bagi dua, melainkan berdasarkan kontribusi dan kondisi masing-masing.

Pembagian harta hanya dapat dilakukan setelah kewajiban finansial diselesaikan, seperti pelunasan utang bersama dan pemberian hak nafkah iddah serta mut'ah bagi istri.

Bagaimana Nasib Harta Gono-Gini Istri Jika Suami Selingkuh?

Pada dasarnya, perselingkuhan tidak serta-merta menghilangkan hak suami atau istri atas harta gono-gini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI