3 Hal Penting yang Harus Dilakukan sebelum Ambil Pinjaman Online, Jangan Sampai Menyesal!

Nur Khotimah Suara.Com
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:36 WIB
3 Hal Penting yang Harus Dilakukan sebelum Ambil Pinjaman Online, Jangan Sampai Menyesal!
ilustrasi pinjaman online. (Pexels/ Mikhail Nilov)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pinjaman online atau pinjol kian diminati sebagai alternatif mendapatkan uang dengan proses cepat dan mudah, tanpa perlu jaminan. Sayangnya kemudahan pinjol membawa risiko apabila tidak digunakan dengan bijak.

Sudah banyak orang terjebak dalam masalah keuangan akibat kurang memahami syarat serta konsekuensi dari mengambil pinjol. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk berhati-hati dan selektif sebelum memilih layanan pinjaman online.

Meski terdengar sederhana, mengambil pinjaman online seharusnya dilakukan dengan penuh pertimbangan. Setidaknya ada beberapa tahan penting yang dilakukan sebelum mengambil pinjol agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Hal Penting yang Harus Dilakukan sebelum Ambil Pinjaman Online

Ketika tabungan mulai menipis, sementara kebutuhan mendesak tetap harus dipenuhi, sebagian orang mempertimbangkan untuk menggunakan layanan pinjaman online [Suara.com]
Ketika tabungan mulai menipis, sementara kebutuhan mendesak tetap harus dipenuhi, sebagian orang mempertimbangkan untuk menggunakan layanan pinjaman online [Suara.com]

Berikut ini tiga hal penting yang harus dilakukan sebelum mengambil pinjaman online, berdasarkan rangkuman Suara.com dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

1. Tentukan Tujuan Ambil Pinjaman Online

Hal pertama yang perlu dilakukan sebelum mengambil pinjaman online adalah menentukan tujuan mengajukan pinjol. Apakah uang dari pinjaman itu akan digunakan untuk modal usaha, memenuhi kebutuhan, atau membayar biaya lainnya?

Tujuan mengajukan pinjol sangat penting ditentukan di awal karena banyak orang yang salah kaprah dalam meminjam uang secara daring hingga berakhir terjerat utang. Biasanya hal ini menimpa mereka yang ambil pinjol untuk menutup utang sebelumnya.

Pastikan TemanKeu mengetahui tujuan meminjam melalui pinjaman online baik itu untuk konsumtif atau produktif, baik untuk modal usaha atau sekedar menggunakan fasilitas cicilan guna membeli barang yang kita inginkan, atau untuk biaya berobat dan edukasi?

Jika dibiarkan, pengguna pinjaman online bisa terjebak dalam utang yang semakin menumpuk. Hal ini terjadi karena bunga yang terus berjalan justru makin memberatkan kondisi keuangan.

Baca Juga: 7 Aplikasi Pinjaman Online yang Mudah Cair, Dapat Limit Tinggi dengan Bunga Rendah

2. Pastikan Pilih Layanan Pinjol Legal dan Terdaftar OJK

Hal berikutnya yang perlu diperhatikan adalah status layanan pinjol. Pastikan pilih pinjol legal yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, apabila layanan pinjolmu legal dan ternyata ada masalah di kemudian hari, kamu bisa melaporkannya. Hak serta kewajibanmu sebagai nasabah atau peminjam online pun bisa dilindungi secara hukum.

3. Jangan Ambil Pinjaman dengan Cicilan Lebih dari 30% Gaji

Perhatikan pula rasio pinjaman yang akan diambil. Jangan sampai mengambil pinjaman lebih dari 30 persen gaji bulananmu agar kondisi keuangan tetap stabil. Jadi misalnya, gajimu per bulan Rp3 juta, maka cicilan pinjamanmu maksimal Rp900 ribu.

Daftar Pinjol Legal Terdaftar OJK yang Aman

link dana kaget untuk bayar pinjol (chatgpt)
Ilustrasi pinjol (chatgpt)

Lantas, apa saja pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK? Berikut beberapa platform pinjol yang menawarkan proses pencairan mudah dan cepat, besar bunga serta tenor yang jelas:

  • DanaRupiah - danarupiah.id
  • Kredit Pintar - https://kreditpintar.co.id
  • JULO - www.julo.co.id
  • AdaKami - www.adakami.id
  • Indodana - indodana.id
  • PinjamDuit - https://pinjamduit.co.id
  • Finmas - https://www.finmas.co.id
  • Danamas - https://p2p.danamas.co.id
  • Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com
  • DanaBagus - www.danabagus.id
  • Invoila - https://invoila.co.id
  • Sanders One Stop Solution - https://sanders.co.id
  • DanaBagus - www.danabagus.id
  • UKU - ukuindo.com
  • KREDITO - https://kredito.id
  • AdaPundi - www.adapundi.com

Cara Melaporkan Pinjol Nakal ke OJK

Apabila kamu menjadi korban pinjol nakal, jangan ragu untuk melaporkan ke OJK. Berikut langkah-langkahnya:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI