Regulasi Baru di Prancis Dorong Industri Fesyen Lebih Ramah Lingkungan

M. Reza Sulaiman

Rabu, 18 Juni 2025 | 13:52 WIB
Regulasi Baru di Prancis Dorong Industri Fesyen Lebih Ramah Lingkungan
Ilustrasi Fast Fashion [pexels.com]

Suara.com - Prancis membuat langkah besar dalam upaya melindungi lingkungan dengan mengesahkan undang-undang baru yang bertujuan membatasi dampak negatif industri pakaian murah, atau yang dikenal sebagai fast fashion. Aturan ini menyasar merek-merek internasional seperti SHEIN dan Temu yang menjual pakaian dalam jumlah besar dengan harga sangat murah melalui toko daring.

Undang-undang ini disetujui oleh Senat Prancis pada 10 Juni 2025, dengan dukungan hampir seluruh anggota (337 suara setuju, hanya 1 menolak). Aturan ini dianggap sebagai yang pertama di antara negara ekonomi besar yang secara tegas menertibkan industri pakaian murah demi keberlanjutan lingkungan. Selanjutnya, aturan ini akan dibahas lebih lanjut oleh komite gabungan dan perlu disesuaikan dengan hukum Uni Eropa sebelum diterapkan secara penuh.

"Melihat posisi kuat Prancis melawan fast fashion merupakan sinyal kuat di masa ketika keberlanjutan seolah terlupakan akibat tekanan ekonomi untuk tumbuh," ujar Marco Longhin, Manajer Circularity Global di SHL Medical, melansir ESG News, Rabu (18/6/2025).

Pajak Lingkungan untuk Pakaian Murah

Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah pemberlakuan pajak lingkungan (atau eco-tax) terhadap produk pakaian murah. Mulai 2025, setiap pakaian ultra-fast fashion yang dijual di Prancis akan dikenakan pajak tambahan sebesar 5 euro (sekitar Rp87.000). Pajak ini akan naik menjadi 10 euro pada 2030, atau setara dengan maksimal 50 persen dari harga asli pakaian tersebut.

Uang yang terkumpul dari pajak ini akan digunakan untuk mendukung industri fesyen lokal yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, jika ada toko yang tidak memenuhi standar lingkungan minimum, mereka akan dikenakan sanksi tambahan minimal 10 euro per produk.

Langkah ini bertujuan untuk menekan jumlah pakaian yang dijual dengan harga sangat murah, yang sering kali cepat rusak dan akhirnya dibuang dalam waktu singkat. Data menunjukkan bahwa di Prancis, sekitar 35 potong pakaian dibuang setiap detik.

Larangan Iklan dan Promosi oleh Influencer

Tidak hanya mengenakan pajak, undang-undang ini juga melarang iklan untuk produk fast fashion, baik di media cetak, televisi, maupun media sosial. Termasuk pula larangan bagi influencer atau tokoh media sosial yang mempromosikan merek seperti SHEIN dan Temu.

baca juga

Menurut Jean-François Longeot, Ketua Komite Pembangunan Berkelanjutan Senat Prancis, aturan ini dibuat “untuk menargetkan pemain industri yang mengabaikan dampak lingkungan dan sosial, tanpa merugikan pelaku usaha pakaian di Eropa.”

Semua toko pakaian juga diwajibkan untuk memberikan informasi terkait dampak lingkungan dari produk mereka. Informasi ini harus tersedia saat pembeli melakukan transaksi, termasuk data mengenai emisi karbon, penggunaan air, dan apakah bahan pakaian dapat didaur ulang atau tidak.

Sistem penilaian yang disebut eco-score akan digunakan untuk memberi nilai keberlanjutan pada setiap produk. Nilai ini juga akan memengaruhi besaran pajak. Merek yang produknya lebih ramah lingkungan akan dikenakan pajak lebih ringan, sedangkan yang berdampak besar pada lingkungan akan dikenakan pajak lebih tinggi.

“Kita memiliki pakaian yang cukup untuk enam generasi,” tulis Vojtech Vosecky, pendiri The Circular Economist, mengingatkan bahwa produksi pakaian saat ini sudah sangat berlebihan.

Namun, aturan ini juga menuai kritik. Beberapa merek besar dari Eropa seperti Zara, H&M, dan Kiabi tidak dikenakan larangan iklan dan pajak tambahan seperti SHEIN atau Temu. Mereka tetap harus mematuhi aturan transparansi, tetapi pengecualian ini dipandang sebagai bentuk perlindungan ekonomi alih-alih kepedulian terhadap lingkungan.

Kelompok pemerhati lingkungan menilai perlakuan berbeda ini bisa melemahkan dampak keseluruhan dari undang-undang tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari Open Dumping ke Sanitary Landfill: Cirebon Tata Ulang Sistem Pembuangan Sampah

Dari Open Dumping ke Sanitary Landfill: Cirebon Tata Ulang Sistem Pembuangan Sampah

News | Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:21 WIB

5 Mobil Listrik Murah untuk Daerah Pegunungan: Tangguh dan Kuat Tanjakan, Harga Mulai Rp200 Jutaan

5 Mobil Listrik Murah untuk Daerah Pegunungan: Tangguh dan Kuat Tanjakan, Harga Mulai Rp200 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:27 WIB

Membangun Transportasi Hijau dan Berkelanjutan: Peluang Kolaborasi dari ICI 2025

Membangun Transportasi Hijau dan Berkelanjutan: Peluang Kolaborasi dari ICI 2025

News | Kamis, 12 Juni 2025 | 14:04 WIB

Terkini

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Health | Sabtu, 26 September 2026 | 04:03 WIB

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bukan Cuma Alat Bayar, BRIZZI Keychain Pestapora 2026 Wajib Masuk Wishlist Koleksi!

Bri | Jum'at, 25 September 2026 | 22:27 WIB

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pakar Hukum Desak Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:25 WIB

×