Suara.com - Ribuan member Gold's Gym mengalami kerugian karena penutupan Pusat kebugaran tersebut yang mendadak. Tak hanya mereka, para staf serta personal trainer (PT) pun tak luput dari kata rugi.
Para member, staf dan PT tersebut kemudian membuat forum untuk menampung aspirasi dan memperjuangkan hak. Sebab nilai kerugiannya mencapai Rp 7,6 miliar.
"Kerugian tersebut dihitung dari sisa waktu membership dan paket sesi personal trainer (PT) yang tidak bisa digunakan akibat penutupan yang mendadak," demikian siaran pers yang hadir di laman Instagram Korban Gold's Gym pada Rabu, 2 Juli 2025.
Laman Instagram tersebut juga menjelaskan soal kronologi atas polemik tutupnya Gold's Gym dan menyebabkan ribuan orang mengalami kerugian.
Lantas seperti apa kronologinya? Berikut rangkumannya.
1. Pengumuman mendadak Gold's Gym ditutup
Manajemen Gold's Gym memberikan pengumuman bahwa beberapa pusat kebugaran tersebut akan ditutup per 30 Juni 2025.
Para member kemudian dialihkan ke lima cabang yang masih buka, termasuk di The Breeze BSD dan Bintaro X Change. Namun nyatanya, dua cabang itu juga sudah berhenti beroperasi.
"Beberapa telah disegel pemilik gedung yang menunjukkan adanya krisis internal. Tapi tidak pernah dijelaskan secara transparan kepada publik dan konsumen," demikian keterangan dari postingan tersebut pada Rabu, 2 Juli 2025.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Sepatu Gym yang Nyaman dan Terjangkau, Bikin Latihan Maksimal
2. Tuntutan ganti rugi
Atas penutupan Gold's Gym yang mendadak, para member meminta ganti rugi. Di 30 Juni 2025, data yang dihimpun ada 530 orang dengan nilai kerugian Rp4,4 miliar.
Jumlah ini belum ditambah dengan staf dan personal trainer atau PT. Di mana jika dijumlah, hasilnya lebih dari 950 orang mengalami dampak kerugian.
3. Dugaan penipuan
Ironisnya, Gold's Gym disebut membuka pendaftaran bagi member baru di saat desas-desus tempat tersebut hendak ditutup.
"Penjualan membership dan paket PT masih dilakukan di tengah rencana penutupan," bunyi siaran pers tersebut.
Hal ini lantas menimbulkan kecurigaan atas dugaan penipuan dan pelanggaran terhadap UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan kepada konsumen.
4. Gaji staf dan PT belum dibayar
Seperti dikatakan di atas, ada ratusan staf dan PT yang juga mengalami kerugian.
"Banyak dari mereka belum menerima gaji terakhir, komisi dan hak ketenagakerjaan (seperti BPJS ketenagakerjaan)," tulis admin di akun tersebut.
5. Kesaksian dugaan karyawan
Di X, masalah Gold's Gym menjadi perbincangan publik. Salah satu yang memberikan kesaksian adalah sosok terduga karyawan.
"Stres gue nggak dibayar. Gue nggak gajian, komisi April dan Mei hilang nggak dibayar," demikian isi pesan yang hadir di X alias Twitter.
6. Belum ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab
Sementara member, staf dan PT mengalami kerugian, mereka tidak tahu siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab.
Walaupun secara informasi Gold's Gym berada di bawah naungan PT Fit and Health Indonesia sejak 2007. Namun siapa sosok yang ambil alih atas ganti rugi ini, belum diketahui.
"Hingga saat ini tidak ada informasi yang jelas mengenai siapa pihak yang secara sah bertanggung jawab terhadap komitmen perusahaan baik kepada member atau tenaga kerja," ucapnya.
7. Meminta bantuan lembaga terkait
Karena itu, para korban yang tergabung dalam Forum Korban Gold's Gym Indonesia (FKGGI) meminta bantuan kepada lembaga terkait.
Pihak tersebut diantaranya Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Konsmen Nasional - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya kolektif untuk memperjuangkan hak-hak ratusan konsumen dan mantan staf yang dirugikan oleh penutupan mendadak seluruh cabang Gold's Gym Indonesia yang dikelola oleh PT Fit dan Health Indonesia," bunyi siaran pers tersebut.
8. Memuat 5 tuntutan ke Gold's Gym
FKGGI membuat surat audiensi kepada sejumlah lembaga. Setidaknya ada lima tuntutan yang dimuat dalam surat tersebut.
Isinya adalah: Pengembalian dana (refund) kepada seluruh member yang terdampak tanpa diskriminasi, Pembayaran gaji, komisi dan hak-hak ketenagakerjaan untuk eks PT dan staf.
Berlanjut ke Transparansi penuh dari manajemen terkait status hukum dan tanggung jawab perusahaan, Investigasi terhadap segala kemungkinan unsur penipuan dan wanprestasi.
Serta terakhir adalah meminta lembaga resmi seperti BPSK, YLKI dan aparat penegak hukum terlibat dalam penyelesaian kasus ini.