Menikah Saat Hamil Hubungan Zina, Sah atau Tidak Menurut Syariat Islam?

Suhardiman

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:09 WIB
Menikah Saat Hamil Hubungan Zina, Sah atau Tidak Menurut Syariat Islam?
Ilustrasi Hamil di Luar Nikah. [ChatGPT]

Suara.com - Hamil di luar nikah adalah kondisi di mana seorang wanita mengandung anak tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah menurut agama atau hukum.

Ini terjadi akibat hubungan seksual di luar pernikahan, yang secara Islam dikategorikan sebagai zina dan merupakan perbuatan yang dilarang dan berdosa besar.

Lantas seperti hukum menikah saat hamil karena zina?

Hukum menikah saat wanita hamil karena zina dalam Islam terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, tergantung mazhab yang diikuti:

- Mazhab Syafi’i dan Hanafi berpendapat bahwa menikahi wanita yang hamil akibat zina itu sah, baik oleh lelaki yang menghamilinya maupun yang bukan.

Alasannya, wanita hamil karena zina tidak termasuk golongan wanita yang haram untuk dinikahi dan tidak memiliki masa iddah seperti wanita hamil dari pernikahan sah.

- Mazhab Malikiyah dan Hanabilah memiliki pandangan yang lebih ketat, yaitu bahwa menikahi wanita hamil karena zina adalah haram dan tidak sah sebelum wanita tersebut melahirkan (selesai masa iddah).

Menikahinya saat hamil dianggap tidak sah dan wajib dibatalkan. Bahkan, pelaku zina harus bertaubat terlebih dahulu agar pernikahan dapat berlangsung sah.

- Pendapat sebagian ulama lain menyatakan bahwa wanita hamil karena zina wajib menunggu sampai melahirkan sebelum menikah dan tidak boleh disetubuhi selama masa kehamilan tersebut sebagai bentuk iddah untuk membersihkan nasab anak.

Secara umum, pendapat yang paling banyak menjadi rujukan adalah bahwa menikah saat wanita hamil karena zina boleh saja menurut beberapa mazhab (terutama Syafi’i dan Hanafi).

Tapi ada pula pandangan ulama yang melarang dan mensyaratkan menunggu masa iddah sampai melahirkan, dengan alasan menjaga nasab dan kesucian pernikahan serta adanya unsur taubat dari pelaku zina.

Status Anak Hamil di Luar Nikah

Status anak yang lahir dari hasil hamil di luar nikah dalam Islam umumnya sebagai berikut:

- Nasab: Anak hasil hubungan di luar nikah tidak dinasabkan (dihubungkan keturunan) kepada ayah biologisnya, walaupun ayah biologisnya menikahi ibunya setelah kehamilan terjadi. Anak tersebut hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya saja dan keluarga ibunya. Hal ini ditegaskan baik oleh mayoritas ulama fikih maupun fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

- Hak Waris: Anak di luar nikah hanya berhak mewarisi dari ibunya dan keluarga ibunya. Tidak ada hak waris antara anak dengan ayah biologisnya.

- Wali Nikah: Bila anak tersebut perempuan, walinya bukan ayah biologis melainkan wali hakim atau pejabat berwenang, sebab secara syariat ia tidak dianggap sebagai anak ayah biologisnya.

- Nafkah: Kewajiban nafkah juga hanya dimiliki ibu kandungnya (dan keluarga ibunya), bukan ayah biologis, walaupun dalam hukum negara, ayah biologis bisa saja diwajibkan memberi nafkah jika ada pengakuan atau putusan pengadilan.

- Status Anak: Dalam pandangan masyarakat dan hukum Islam, anak yang lahir di luar nikah tidak menanggung dosa perbuatan ayah-ibunya dan tetap memiliki hak yang sama sebagai manusia. Stigma sosial tidak boleh dibebankan padanya, karena dosa hanyalah milik pelaku zina, bukan anaknya.

“Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafkah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya. Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafkah dengan ibunya dan keluarga ibunya” (Fatwa MUI No.11 Tahun 2012).

Jadi, menurut hukum Islam, status anak yang lahir dari kehamilan di luar nikah berlaku hanya hubungan nasab, waris, kewalian, dan nafkah dengan ibunya, bukan dengan ayah biologisnya, dan anak tersebut tidak memikul dosa perbuatan orang tuanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berawal dari Drama, Yoo Jong Hoon dan Han Eun Seo Umumkan Menikah November!

Berawal dari Drama, Yoo Jong Hoon dan Han Eun Seo Umumkan Menikah November!

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 13:50 WIB

Cinta Tak Cukup, Uang Panai Menanti: Ambisi Menikah dalam Menuju Pelaminan

Cinta Tak Cukup, Uang Panai Menanti: Ambisi Menikah dalam Menuju Pelaminan

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 12:00 WIB

Ini Arti Sebenarnya Jika Anda Mimpi Menikah Menurut Islam

Ini Arti Sebenarnya Jika Anda Mimpi Menikah Menurut Islam

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 15:45 WIB

Kejutkan Penggemar, Kwak Si Yang dan Yoo Jiae Ex-Lovelyz Umumkan Menikah

Kejutkan Penggemar, Kwak Si Yang dan Yoo Jiae Ex-Lovelyz Umumkan Menikah

Your Say | Jum'at, 04 September 2026 | 16:00 WIB

Menikah Desember, Ji Ye Eun dan Vata Tulis Pesan Bahagia kepada Penggemar

Menikah Desember, Ji Ye Eun dan Vata Tulis Pesan Bahagia kepada Penggemar

Your Say | Kamis, 03 September 2026 | 18:05 WIB

Ji Ye Eun dan Vata Umumkan Menikah Desember 2026 usai Pacaran Satu Tahun

Ji Ye Eun dan Vata Umumkan Menikah Desember 2026 usai Pacaran Satu Tahun

Your Say | Rabu, 02 September 2026 | 13:20 WIB

Menikah di Usia 30-an Kian Diwajarkan, Tanda Perubahan Prioritas Anak Muda?

Menikah di Usia 30-an Kian Diwajarkan, Tanda Perubahan Prioritas Anak Muda?

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 20:10 WIB

Gen Z Jepang Malas Menikah, Alasan Pertama soal Duit

Gen Z Jepang Malas Menikah, Alasan Pertama soal Duit

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 15:23 WIB

Tidak Menikah Muda Bukan Berarti Tertinggal: Ini Pilihan Hidup Perempuan!

Tidak Menikah Muda Bukan Berarti Tertinggal: Ini Pilihan Hidup Perempuan!

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Tulis Surat, Jang Dong Yoon Umumkan Menikah dengan Aktris Kim Seung Yoon

Tulis Surat, Jang Dong Yoon Umumkan Menikah dengan Aktris Kim Seung Yoon

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×