Apakah Rekening Diblokir PPATK Bisa Dibuka Kembali? Ini Tips agar Tak Ikut Jadi Sasaran

Nur Khotimah Suara.Com
Kamis, 31 Juli 2025 | 15:16 WIB
Apakah Rekening Diblokir PPATK Bisa Dibuka Kembali? Ini Tips agar Tak Ikut Jadi Sasaran
Apakah Rekening yang Diblokir PPATK Bisa Dibuka Kembali (freepik)

Suara.com - Beberapa waktu belakangan, media sosial ramai membahas kasus pemblokiran rekening pasif oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Banyak masyarakat terkejut setelah mengetahui bahwa rekening yang jarang digunakan atau tidak aktif bisa ikut terblokir dalam proses investigasi.

Kasus ini memunculkan keresahan, apakah rekening yang diblokir PPATK bisa dibuka kembali dan bagaimana cara memulihkannya?

Melalui artikel ini, kita akan membahas secara rinci apa itu rekening pasif yang diblokir PPATK, alasan pemblokirannya, dan bagaimana prosedur untuk membukanya kembali.

ilustrasi rekening dormant (Pexels/Ercan enkaya)
ilustrasi rekening dormant (Pexels/Ercan enkaya)

Apa Itu PPATK?

PPATK adalah lembaga independen yang memiliki tugas utama melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pendanaan terorisme di Indonesia.

Sebagai bagian dari fungsinya, PPATK berwenang untuk memantau dan menganalisis transaksi keuangan mencurigakan di berbagai lembaga keuangan, termasuk perbankan.

Rekening Pasif Diblokir PPATK, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Banyak cerita viral dari nasabah yang tiba-tiba tidak dapat transaksi meski rekening jarang digunakan. Setelah dilaporkan, banyak dari mereka yang melaporkan bahwa penyebabnya adalah kebijakan PPATK terhadap rekening dormant yang tidak aktif dalam waktu tiga bulan atau lebih.

PPATK, berdasarkan kewenangannya menurut UU No. 8 Tahun 2010, mulai menerapkan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant alias rekening yang tidak aktif selama minimal tiga bulan.

Ini dilakukan bukan untuk mencuri dana nasabah, melainkan sebagai langkah antisipatif guna mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.

Baca Juga: Ada 140 Ribu Rekening Nganggur yang Nilainya Capai Rp428 Miliar Lebih

Berdasarkan data PPATK per tahun 2024, lebih dari 28.000 rekening yang teridentifikasi sebagai hasil praktik jual-beli rekening bahkan digunakan untuk deposit perjudian online, penipuan, maupun transaksi narkotika.

Lantas, apakah rekening yang diblokir PPATK bisa dibuka kembali?

Apakah Rekening yang Diblokir PPATK Bisa Dibuka Kembali?

Apakah Rekening yang Diblokir PPATK Bisa Dibuka Kembali
Apakah Rekening yang Diblokir PPATK Bisa Dibuka Kembali

Perlu diketahui, pemblokiran bersifat sementara yaitu berlaku selama maksimal 5 hari kerja, dan dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja jika diperlukan untuk memperdalam verifikasi data.

Meskipun rekening "dihentikan sementara", dana di dalamnya tetap aman dan tidak hilang. Nasabah tidak kehilangan hak atas kepemilikan dana, asalkan mengikuti prosedur yang ditetapkan.

PPATK tidak memblokir rekening secara permanen, dan proses pemblokiran bertujuan melindungi sistem perbankan nasional.

Jika nasabah mengikuti langkah resmi dan tidak terbukti melakukan kesalahan, rekening akan dipulihkan oleh bank.

Cara Memulihkan Rekening yang Diblokir PPATK

PPATK memberikan panduan lengkap bagi nasabah yang ingin memulihkan rekening dormant:

  • Isi Formulir Keberatan Henti Sementara melalui tautan resmi PPATK.
  • Datang ke cabang bank tempat rekening dibuka untuk menjalani proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang. Bawa dokumen berikut: KTP/KITAS, Buku tabungan, Bukti pengisian formulir keberatan PPATK, Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
  • PPATK melakukan sinkronisasi data nasabah antara formulir keberatan dengan database.
  • Jika seluruh tahapan telah selesai dan tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan, bank akan reaktivasi rekening secara otomatis. Nasabah bisa memantau statusnya secara berkala.

Tips Mencegah Rekening Diblokir

  • Aktifkan rekening yang tidak dipakai atau pertimbangkan untuk menutupnya jika benar-benar tidak digunakan.
  • Jangan sembarangan membagikan data rekening kepada pihak lain.
  • Pantau mutasi rekening secara rutin.
  • Laporkan ke bank jika menemukan transaksi mencurigakan.
  • Perbarui data Anda jika status identitas atau pekerjaan berubah.

Pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK tidak berarti rekening Anda hilang. Jika Anda mengikuti prosedur resmi, seperti mengisi formulir keberatan, hadir ke bank, dan memberikan dokumen valid, maka rekening diblokir PPATK bisa dibuka kembali. Dana tetap aman dan Anda berhak untuk memulihkan akses ke rekening Anda.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI