4 Fakta Viral Video Pegawai Bank Dibentak Nasabah, Buntut Rekening Nganggur Diblokir PPATK

Riki Chandra Suara.Com
Kamis, 31 Juli 2025 | 14:46 WIB
4 Fakta Viral Video Pegawai Bank Dibentak Nasabah, Buntut Rekening Nganggur Diblokir PPATK
Video diduga pegawai Bank dibentak. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Sebuah video viral diduga pegawai bank dibentak nasabah memicu perhatian publik usai tersebar luas di media sosial.

Rekaman video yang memperlihatkan pegawai bank menahan emosi setelah dimarahi nasabah itu diunggah akun Instagram @tante.rempong.official pada Kamis (31/7/2025).

Pemicu kemarahan sang nasabah adalah kebijakan pemblokiran rekening bank yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam video berdurasi singkat itu, terlihat pegawai bank mengeluhkan perlakuan yang ia terima. Ia menegaskan bahwa pemblokiran rekening nasabah merupakan tindakan yang dilakukan PPATK.

"Day 1 dibentak nasabah karena rekening tabungannya diblokir PPATK," tulis pegawai dalam video tersebut.

Caption unggahan itu menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat kecil. “Korbannya selalu rakyat kecil, tante,” bunyi tulisan dalam unggahan tersebut.

Untuk diketahui, PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif selama bertahun-tahun dan tidak diperbarui datanya oleh pemiliknya.

Berikut empat fakta penting kasus pegawai bank dibentak ini.

1. PPATK Blokir Rekening Dormant

Dalam pernyataan resmi tertanggal 29 Juli 2025, PPATK mengungkap bahwa mereka telah memblokir sementara lebih dari 140 ribu rekening dormant dengan nilai total mencapai Rp 428,6 miliar. Rekening-rekening ini tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari 10 tahun.

2. Pemblokiran Dimulai Sejak Mei 2025

PPATK telah menghentikan sementara transaksi rekening dormant sejak 15 Mei 2025. Kebijakan ini didasarkan pada data perbankan yang dikumpulkan hingga Februari 2025.

3. Langkah Perlindungan Dana Nasabah

PPATK menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk melindungi hak nasabah. "PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi, uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh," demikian pernyataan mereka.

4. Cegah Penipuan Online dan Pencucian Uang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI