Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi perbincangan hangat publik menyusul pemblokiran rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu atau dormant.
PPATK berdalih, pengambilan langkah itu untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional.
Lembaga ini juga menemukan lebih dari 140 ribu rekening nganggur hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp428.612.372.321 (Rp428 miliar lebih) tanpa ada pembaruan data nasabah.
Menurut PPATK, kejadian tersebut membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa sepanjang tahun 2024 ada puluhan ribu rekening yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.
"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ucap Ivan dalam siaran persnya.
Selain itu, rekening milik orang lain juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.
Lebih lanjut, Ivan menegaskan bahwa penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.
Oleh karena itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
Baca Juga: PPATK Mau Bekukan Rekening 3 Bulan Tidak Aktif, Jumhur Hidayat Murka: Logika Sontoloyo
Uang nasabah diklaim aman
Berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada bulan Februari 2025, pada tanggal 15 Mei 2025 PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant.
Upaya ini juga diklaim PPATK, sebagai langkah untuk melakukan perlindungan terhadap rekening nasabah. Tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi dan uang nasabah tetap aman serta 100 persen utuh.
Selain itu mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.
PPATK juga telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah.
Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.